MACAM-MACAM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
1. HAK CIPTA
Hak cipta adalah hak dari sebuah ciptaan memiliki hak penuh terhadap ciptaannya
tersebut serta salinan dari ciptaannya tersebut. Hak-hak tersebut misalnya
adalah hak-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya tersebut, hak untuk
membuat produk derivatif, dan hak-hak untuk menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak
lain. Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat. Hak cipta
tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu.
Sebagai contoh, Microsoft membuat sebuah perangkat lunak Windows. Yang berhak untuk membuat salinan dari Windows adalah hanya Microsoft sendiri.Kepemilikan hak cipta
dapat diserahkan secara sepenuhnya atau sebagian ke pihak lain. Sebagai contoh Microsoft menjual produknya ke publik
dengan mekanisme lisensi. Artinya Microsoft
memberi hak kepada seseorang yang membeli Windows
untuk memakai perangkat lunak tersebut. Orang tersebut tidak diperkenankan
untuk membuat salinan Windows untuk
kemudian dijual kembali, karena hak tersebut tidak diberikan oleh Microsoft. Walaupun demikian seseorang
tersebut berhak untuk membuat salinan jika salinan tersebut digunakan untuk
keperluan sendiri, misalnya untuk keperluan backup.
Contoh lain, musisi pop pada umumnya menyerahkan seluruh kepemilikan dari
ciptaannya kepada perusahaan label dengan imbalan-imbalan tertentu. Misalnya
Michael Jackson membuat sebuah album, kemudian menyerahkan hak cipta secara
penuh ke perusahaan label Sony. Setelah itu yang memiliki hak cipta atas album
tersebut bukanlah Michael Jackson tetapi Sony. Serah terima hak cipta tidak
melulu berhubungan dengan pembelian atau penjualan. Sebagai contoh adalah
lisensi GPL yang umum digunakan pada perangkat
lunak OpenSource. GPL memberikan hak kepada
orang lain untuk menggunakan sebuah ciptaan asalkan modifikasi atau produk
derivasi dari ciptaan tersebut memiliki lisensi yang sama.
Kebalikan dari hak cipta adalah public domain. Ciptaan dalam public domain dapat digunakan sekehendaknya oleh pihak lain. Sebuah
karya adalah public domain jika pemilik hak ciptanya menghendaki demikian. Selain itu, hak cipta
memiliki waktu kadaluwarsa. Sebuah karya yang memiliki hak cipta akan memasuki public domain setelah jangka waktu tertentu. Sebagai contoh,
lagu-lagu klasik sebagian besar adalah public domain karena sudah melewati jangka waktu kadaluwarsa hak
cipta.
Lingkup sebuah hak cipta adalah negara-negara yang menjadi anggota WIPO. Sebuah karya yang diciptakan di
sebuah negara anggota WIPO secara otomatis berlaku di negara-negara anggota
WIPO lainnya. Anggota non WIPO tidak mengakui hukum hak cipta. Sebagai contoh,
di Iran, perangkat lunak Windows
legal untuk didistribusikan ulang oleh siapapun.
2.
PATEN (PATENT)
Berbeda
dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide,
bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat
karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang
lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak
untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang
dipatenkan.
Contoh
dari paten misalnya adalah algoritma Pagerank yang
dipatenkan oleh Google. Pagerank dipatenkan pada kantor
paten Amerika Serikat. Artinya pihak lain di Amerika Serikat tidak dapat
membuat sebuah karya berdasarkan algoritma Pagerank, kecuali jika ada
perjanjian dengan Google.
Sebuah
ide yang dipatenkan haruslah ide yang orisinil dan belum pernah ada ide yang
sama sebelumnya. Jika suatu saat ditemukan bahwa sudah ada yang menemukan ide
tersebut sebelumnya, maka hak paten tersebut dapat dibatalkan.
Sama seperti hak cipta,
kepemilikan paten dapat ditransfer ke pihak lain, baik sepenuhnya maupun
sebagian.
Pada
industri perangkat lunak, sangat umum perusahaan besar memiliki portfolio paten
yang berjumlah ratusan, bahkan ribuan. Sebagian besar perusahaan-perusahaan ini
memiliki perjanjian cross-licensing, artinya “Saya izinkan anda menggunakan paten saya
asalkan saya boleh menggunakan paten anda”. Akibatnya hukum paten pada industri
perangkat lunak sangat merugikan perusahaan-perusahaan kecil yang cenderung
tidak memiliki paten. Tetapi ada juga perusahaan
kecil yang menyalahgunakan hal ini. Misalnya Eolas yang
mematenkan teknologi plug-in pada web
browser. Untuk kasus ini, Microsoft tidak dapat ‘menyerang’ balik Eolas, karena Eolas sama
sekali tidak membutuhkan paten yang dimiliki oleh Microsoft. Eolas bahkan sama sekali tidak memiliki produk atau
layanan, satu-satunya hal yang dimiliki Eolas hanyalah paten tersebut. Oleh
karena itu, banyak pihak tidak setuju terhadap paten perangkat lunak karena
sangat merugikan industri perangkat lunak.
Sebuah
paten berlaku di sebuah negara. Jika sebuah perusahaan ingin patennya berlaku
di negara lain, maka perusahaan tersebut harus mendaftarkan patennya di negara
lain tersebut. Tidak seperti hak cipta, paten harus didaftarkan terlebih dahulu
sebelum berlaku.
3. Merk Dagang (Trademark)
Merk
dagang digunakan oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau
layanan. Merk dagang meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol,
gambar yang menyertai produk atau layanan tersebut.
Contoh
merk dagang misalnya adalah “Kentucky
Fried Chicken”. Yang disebut merk dagang
adalah urut-urutan kata-kata tersebut beserta variasinya (misalnya “KFC”), dan
logo dari produk tersebut. Jika ada produk lain yang sama atau mirip, misalnya “Ayam Goreng Kentucky”, maka itu adalah termasuk sebuah pelanggaran merk
dagang.
Berbeda
dengan HAKI lainnya, merk dagang dapat digunakan oleh pihak lain selain pemilik
merk dagang tersebut, selama merk dagang tersebut digunakan untuk
mereferensikan layanan atau produk yang bersangkutan. Sebagai contoh, sebuah artikel yang membahas KFC dapat
saja menyebutkan “Kentucky
Fried Chicken” di artikelnya, selama
perkataan itu menyebut produk dari KFC yang sebenarnya.
Merk
dagang diberlakukan setelah pertama kali penggunaan merk dagang tersebut atau
setelah registrasi. Merk dagang berlaku pada negara tempat pertama kali merk
dagang tersebut digunakan atau didaftarkan. Tetapi ada beberapa perjanjian yang
memfasilitasi penggunaan merk dagang di negara lain. Misalnya adalah sistem Madrid.
Sama
seperti HAKI lainnya, merk dagang dapat diserahkan kepada pihak lain, sebagian
atau seluruhnya. Contoh yang umum adalah mekanisme franchise. Pada franchise, salah satu kesepakatan adalah penggunaan nama merk
dagang dari usaha lain yang sudah terlebih dahulu sukses.
4. Rahasia Dagang (Trade Secret)
Berbeda
dari jenis HAKI lainnya, rahasia dagang
tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya, rahasia dagang bersifat
rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’
oleh pemilik rahasia dagang.
Contoh
dari rahasia dagang adalah resep minuman Coca Cola. Untuk beberapa tahun, hanya
Coca Cola yang memiliki informasi resep tersebut. Perusahaan lain tidak berhak
untuk mendapatkan resep tersebut, misalnya dengan membayar pegawai dari Coca
Cola. Cara yang legal untuk mendapatkan resep tersebut
adalah dengan cara rekayasa balik (reverse engineering).
Sebagai contoh, hal ini dilakukan oleh kompetitor Coca Cola dengan menganalisis
kandungan dari minuman Coca Cola. Hal ini masih legal dan dibenarkan oleh
hukum. Oleh karena itu saat ini ada minuman yang rasanya mirip dengan Coca
Cola, semisal Pepsi atau RC Cola. Contoh lainnya adalah kode
sumber (source
code) dari Microsoft
Windows. Windows memiliki banyak kompetitor yang mencoba meniru Windows, misalnya proyek Wine yang
bertujuan untuk dapat menjalankan aplikasi Windows
pada lingkungan sistem operasi Linux. Pada suatu saat, kode sumber Windows pernah secara tidak sengaja
tersebar ke Internet. Karena kode sumber Windows
adalah sebuah rahasia dagang, maka proyek Wine tetap tidak diperkenankan untuk
melihat atau menggunakan kode sumber Windows
yang bocor tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar