KONVENSI KONVENSI INTERNASIONAL
1. Konvensi Internasional Tentang Hak
Cipta
mendorong
kemajuan dibidang karya cipta ini sangat berarti jika perlindungan itu dijamin
disetiap saat dan tempat, sehingga kepastian hukum yang diharapkan itu
benar-benar diperoleh. Perlindungan hak cipta ini terdiri atas 2 konvensi
internasional yaitu Berner Convention dan Universal Copyright Convention (UCC).
Tujuan dari konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan
masalah baru, tukar menukar informasi, perlindungan mimimum dan prosedur
mendapatkan hak.
- Berner Convention
Konvensi Bern (Konvensi Berner),
merupakan suatu persetujuan internasional mengenai hak cipta yaitu mengenai
karya-karya literatur (karya tulis) dan artistik. Konvensi ini ditandatangani
di Bern pada tanggal 9 September 1986 dan telah mengalami beberapa perubahan.
Revisi yang pertama dilakukan di Paris pada tanggal 4 Mei 1896, kemudian
dilakukan revisi kembali di Berlin pada tanggal 13 November 1908. Penyempurnaan
terus dilakukan tepatnya pada tanggal 24 Maret 1914 di Bern, kemudian direvisi
di Roma tanggal 2 juni 1928, di Brussels pada tanggal 26 Juni 1948, di
Stockholm pada tanggal 14 Juni 1967 dan yang paling terakhir di Paris pada
tanggal 24 Juni 1971. Rumusan hak cipta menutut konvensi Bern adalah sama
seperti apa yang dirumuskan oleh Auteurswet 1912.
Konvensi Paris pada tahun 1883 merupakan suatu
konvensi yang menginspirasi lahirnya Konvensi Bern. Konvensi Bern membentuk
suatu badan yang tidak jauh berbeda dengan Konvensi Paris. Pembentukan badan
tersebut bertujuan untuk mengurusi tugas administratif. Pada tahun 1893,
kedua badan dari masing-masing konvensi tersebut bergabung menjadi satu.
Penggabungan badan tersebut dikenal dengan Biro Internasional Bersatu untuk
Perlindungan Kekayaan Intelektual (dikenal dengan singkatan bahasa Perancisnya,
BIRPI), di Bern. Pada tahun 1960, BIRPI dipindah dari Bern ke Jenewa agar
lebih dekat ke PBB dan organisasi-organisasi internasional lain di kota
tersebut, dan pada tahun 1967 BIRPI menjadi WIPO, Organisasi Kekayaan
Intelektual Internasional, yang sejak 1974 merupakan organisasi di bawah PBB.
Perlindungan hukum yang diberikan pada konvensi ini
tentunya mengenai perlindungan hak cipta yang nantinya diberikan terhadap suatu
karya cipta hasil kreasi para pencipta atau pemegang hak. Karya-karya yang
dilindungi tersebut antara lain karya-karya sastra dan seni yang meliputi
segala hasil bidang sastra, ilmiah dan kesenian dalam cara atau bentuk
pengutaraan apapun. Perlindungan hukum akan diberikan kepada pencipta apabila
pencipta tersebut merupakan warga negara yang tergabung dalam anggota dalam
konvensi ini. Pencipta yang mendapatkan perlindungan akan memperoleh hak atas
hasil karyanya.
Anggota konvensi ini yaitu berjumlah 160 Negara,
angka tersebut diperoleh pada Januari 2006. Konvensi Bern mewajibkan
negara-negara yang menjadi anggotanya untuk melindungi hak cipta dari
karya-karya para pencipta dari negara-negara lain yang ikut tergabung juga
dalam kovensi ini. Negara yang melindungi para pencipta tersebut menganggap
mereka adalah warga negaranya sendiri. Misalnya saja, undang-undang hak cipta
Perancis berlaku untuk segala sesuatu yang diterbitkan atau dipertunjukkan di
Perancis, tak peduli di mana benda atau barang itu pertama kali
diciptakan. Anggota-anggota yang tergabung di dalam konvensi bern dikenal
sebagai Uni Bern.
Pengecualian diberikan kepada negara berkembang (reserve).Reserve ini
hanya berlaku terhadap negara-negara yang melakukan ratifikasi dari protokol
yang bersangkutan. Negara yang hendak melakukan pengecualian yang semacam ini
dapat melakukannya demi kepentingan ekonomi, sosial, atau kultural.
Keikutsertaan suatu negara sebagai anggota Konvensi
Bern memuat tiga prinsip dasar, yang menimbulkan kewajiban negara peserta untuk
menerapkan dalam perundang-undangan nasionalnya di bidang hak cipta, yaitu:
- Prinsip national treatment; ciptaan yang berasal dari salah satu negara peserta perjanjian harus mendapat perlindungan hukum hak cipta yang sama seperti diperoleh ciptaan seorang pencipta warga negara sendiri
- Prinsip automatic protection; pemberian perlindungan hukum harus diberikan secara langsung tanpa harus memenuhi syarat apapun (no conditional upon compliance with any formality)
- Prinsip independence of protection; bentuk perlindungan hukum hak cipta diberikan tanpa harus bergantung kepada pengaturan perlindungan hukum Negara asal pencipta
- UCC (Universal Copyright Convention)
Konvensi Hak Cipta Universal (atau Universal
Copyright Convention), disepakati di Jenewa pada 1952. UCC merupakan salah
satu dari dua konvensi internasional utama melindungi hak cipta. Konvensi lain
yang dimaksud adalah Konvensi Bern. UCC dikembangkan oleh United
Nations Educational (Ilmu Pengetahuan dan Budaya) sebagai alternatif
dari Konvensi Bern. Konvensi ini disepakati agar negara-negara yang tidak
setuju dengan aspek-aspek dari Konvensi Bern, tapi masih ingin berpartisipasi
dalam beberapa bentuk perlindungan hak cipta multilateral.
Konvensi Hak cipta Universal merupakan Hasil kerja
PBB melalui sponsor UNESCO. Tujuan adanya konvensi ini yaitu untuk menjembatani
dua kelompok masyarakat internasional: civil law system (anggota
konvensi Bern) dan common law system (anggota konvensi hak
cipta regional di negara-negara Amerika Latin dan Amerika Serikat).
Konvensi ini kemudian berkembang dan ditindaklanjuti
dengan 12 ratifikasi pada tanggal 16 September 1955. Konvensi ini melindungi
karya dari orang-orang yang tanpa kewarganegaraan dan orang-orang pelarian. Hal
ini berarti bahwa secara internasional hak cipta terhadap orang-orang yang tidak
mempunyai kewarganegaraan atau orang-orang pelarian, perlu dilindungi. Dengan
demikian salah satu dari tujuan perlindungan hak cipta tercapai.
Dalam hal ini kepentingan negara-negara berkembang
di perhatikan dengan memberikan batasan-batasan tertentu terhadap hak pencipta
asli untuk menterjemahkan dan diupayakan untuk kepentingan pendidikan,
penelitian dan ilmu pengetahuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar