UNDANG-UNDANG
HAK CIPTA
3.1
PENDAHULUAN
Masalah hak cipta di Indonesia sebenarnya bukanlah hal
yang baru, sebab hal ini sudah ada sejak awal abad ke 20 atau pada saat
Indonesia masih di bawah kolonialisme Belanda. Sebelum negara kita memerdekakan
diri dari Indonesia, kita menggunakan ketentuan hak cipta yang diatur dalam Auteurswet
Staatsblad No. 600 Tahun 1912.
Sesudah merdeka, Indonesia membuat undang-undangnya sendiri mengenai hak
cipta karena Auteurswet dianggap sudah tidak bisa mengikuti perkembangan yang
ada atau biasa disebut ‘ketinggalan zaman’. Oleh karena itu, Pemerintah bersama
dengan DPR merumuskan UU No. 6 Tahun 1982. Lagi-lagi undang-undang ini tidak
membuat para pelaku tindak kejahatan dalam hak cipta menjadi semakin takut,
melainkan semakin banyak kasus-kasus pelanggaran yang mencuat di publik.
Keadaan yang demikian tentunya membuat kerugian bagi banyak pihak. Untuk
menyelamatkan negara dari keadaan seperti ini dan “menyelamatkan wajah
negara kita di dalam pergaulan internasional, UU No. 6 Tahun
1982 kemudian diubah dengan UU No. 7 Tahun 1987 yang secara singkat
disebut dengan UUHC”(Supramono, 1989:6).
Perubahan yang mencolok dari UU No. 6 Tahun 1982
menjadi UU No. 7 Tahun 1987 adalah hukuman yang bisa dijatuhkan kepada para
pelaku pembajakan. Hukum pidana penjara dan pidana denda bisa dijatuhkan secara
bersamaan sesuai dengan UUHC. Kemudian dilakukan lagi perubahan dan
tambahan pengaturan hak cipta yang dituangkan dalam UU No. 12 Tahun 1997
seiring dengan keikutsertaan Indonesia dalam WTO inklusif Persetujuan TRIPs.
Karena semakin banyaknya karya seni dan budaya yang berkembang di Indonesia,
maka diperlukanlah penggantian UU No. 12 Tahun 1997 dengan UUHC yang baru. UU
No. 19 Tahun 2002 menggantikan UUHC sebelumnya karena dianggap perlu dan juga
untuk mendukung iklim persaingan yang sehat dalam dunia karya cipta Indonesia
serta berfungsi untuk melaksanakan pembangunan Indonesia. Namun bagaimana
penerapan UUHC tersebut di masa kini perlu ada kajian khusus.
3.2 penggunaan hak
cipta
1. Hak
Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi
Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser
Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau
rekaman bunyinya; dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak,
atau menyiarkan karya siarannya.
2. Pelaku
adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan,
memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan,
atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, folklor,
atau karya seni lainnya.
3. Produser
Rekaman Suara adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan
memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman
bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau
perekaman bunyi lainnya.
4. Lembaga
Penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum,
yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi
dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik.
5. Permohonan
adalah Permohonan pendaftaran Ciptaan yang diajukan oleh pemohon kepada
Direktorat Jenderal.
6. Lisensi
adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait
kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau
produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
7. Kuasa
adalah konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur dalam ketentuan
Undang-undang ini.
8. Menteri
adalah Menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dan
tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual,
termasuk Hak Cipta.
9. Direktorat
Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di
bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.
|
BAB II
LINGKUP HAK CIPTA
Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2
1. Hak Cipta
merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk
mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara
|
otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa
mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pencipta
atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer
memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa
persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat
komersial.
|
Pasal 3
1. Hak Cipta
dianggap sebagai benda bergerak.
2. Hak Cipta
dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena:
a.
Pewarisan;
b. Hibah;
c.
Wasiat;
d. Perjanjian
tertulis; atau
e.
Sebab-sebab
lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
|
Pasal 4
1. Hak Cipta
yang dimiliki oleh Pencipta, yang setelah Penciptanya meninggal dunia,
menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta
tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan
hukum.
2. Hak Cipta
yang tidak atau belum diumumkan yang setelah Penciptanya meninggal dunia,
menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta
tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan
hukum.
|
Bagian Kedua
Pencipta
Pasal 5
1. Kecuali
terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai Pencipta adalah:
a.
orang yang
namanya terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan pada Direktorat Jenderal; atau
b. orang yang
namanya disebut dalam Ciptaan atau diumumkan sebagai Pencipta pada suatu
Ciptaan.
2. Kecuali
terbukti sebaliknya, pada ceramah yang tidak menggunakan bahan tertulis dan
tidak ada pemberitahuan siapa Penciptanya, orang yang berceramah dianggap
sebagai Pencipta ceramah tersebut.
|
Pasal 6
Jika suatu Ciptaan terdiri atas beberapa bagian
tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai
Pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh
Ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai
Pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi Hak Cipta
masing-masing atas bagian Ciptaannya itu.
|
Pasal 7
Jika suatu Ciptaan yang dirancang seseorang
diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan
orang yang merancang, Penciptanya adalah orang yang merancang Ciptaan itu.
|
Pasal 8
1. Jika suatu
Ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan
pekerjaannya, Pemegang Hak Cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya
Ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan
tidak mengurangi hak Pencipta apabila penggunaan Ciptaan itu diperluas sampai
ke luar hubungan dinas.
2. Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Ciptaan yang dibuat
pihak lain berdasarkan pesanan yang dilakukan dalam hubungan dinas.
3. Jika suatu
Ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang
membuat karya cipta itu dianggap sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta,
kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.
|
Pasal 9
Jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa Ciptaan
berasal dari padanya dengan tidak menyebut seseorang sebagai Penciptanya,
badan hukum tersebut dianggap sebagai Penciptanya, kecuali jika terbukti
sebaliknya.
|
Bagian Ketiga
Hak Cipta atas Ciptaan yang Penciptanya Tidak Diketahui
Pasal 10
1. Negara
memegang Hak Cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah, dan benda
budaya nasional lainnya.
2. Negara
memegang Hak Cipta atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat
yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad,
lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni
lainnya.
3. Untuk
mengumumkan atau memperbanyak Ciptaan tersebut pada ayat (2), orang yang
bukan warga negara Indonesia harus terlebih dahulu mendapat izin dari
instansi yang terkait dalam masalah tersebut.
|
4. Ketentuan
lebih lanjut mengenai Hak Cipta yang dipegang oleh Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal ini, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|
Pasal 11
1. Jika suatu
Ciptaan tidak diketahui Penciptanya dan Ciptaan itu belum diterbitkan, Negara
memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan Penciptanya.
2. Jika suatu
Ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui Penciptanya atau pada
Ciptaan tersebut hanya tertera nama samaran Penciptanya, Penerbit memegang
Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan Penciptanya.
3. Jika suatu
Ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui Penciptanya dan/atau
Penerbitnya, Negara memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk
kepentingan Penciptanya.
|
Bagian Keempat
Ciptaan yang Dilindungi
Pasal 12
1. Dalam
Undang undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a.
buku,
Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang
diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah,
kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c.
alat
peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. lagu atau
musik dengan atau tanpa teks;
e.
drama atau
drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f.
seni rupa
dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi,
seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h. peta;
i.
seni
batik;
j.
fotografi;
k. sinematografi;
l.
terjemahan,
tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari
hasil pengalihwujudan.
2. Ciptaan
sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri
dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.
3. Perlindungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk juga semua Ciptaan
yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah
|
merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang
memungkinkan Perbanyakan hasil karya itu.
|
Pasal 13
Tidak ada Hak Cipta atas:
a.
hasil
rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
b. peraturan
perundang-undangan;
c.
pidato
kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
d. putusan
pengadilan atau penetapan hakim; atau
e.
keputusan
badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
|
Bagian Kelima
Pembatasan Hak Cipta
Pasal 14
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a.
Pengumuman
dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang
asli;
b. Pengumuman
dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh
atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan
dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan
pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau
diperbanyak; atau
c.
Pengambilan
berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga
Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan
sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
|
Pasal 15
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau
dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a.
penggunaan
Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya
ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah
dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b. pengambilan
Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan
di dalam atau di luar Pengadilan;
c.
pengambilan
Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
i.
ceramah
yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
|
ii.
pertunjukan
atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan
kepentingan yang wajar dari Pencipta;
d. Perbanyakan
suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille
guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat
komersial;
e.
Perbanyakan
suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat
apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu
pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata
mata untuk keperluan aktivitasnya;
f.
perubahan
yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya
arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g. pembuatan
salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang
dilakukan semata mata untuk digunakan sendiri.
|
Pasal 16
1. Untuk
kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan
pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra,
Menteri setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:
a.
mewajibkan
Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan
Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang
ditentukan;
b. mewajibkan
Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain
untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara
Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta
yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c.
menunjuk
pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut
dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam huruf b.
2. Kewajiban
untuk menerjemahkan sebagaimana dim aksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah
lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu
pengetahuan dan sastra selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke
dalam bahasa Indonesia.
3. Kewajiban
untuk memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah
lewat jangka waktu:
a.
3 (tiga)
tahun sejak diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu pengetahuan
alam dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik
Indonesia;
b. 5 (lima)
tahun sejak diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belum
pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
|
c.
7 (tujuh)
tahun sejak diumumkannya buku di bidang seni dan sastra dan buku itu belum
pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia.
4. Penerjemahan
atau Perbanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan
untuk pemakaian di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak untuk
diekspor ke wilayah Negara lain.
5. Pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disertai
pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
6. Ketentuan
tentang tata cara pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau
memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
|
Pasal 17
Pemerintah melarang Pengumuman setiap Ciptaan yang
bertentangan dengan kebijaksanaan Pemerintah di bidang agama, pertahanan dan
keamanan Negara, kesusilaan, serta ketertiban umum setelah mendengar
pertimbangan Dewan Hak Cipta.
|
Pasal 18
1. Pengumuman
suatu Ciptaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah untuk kepentingan nasional
melalui radio, televisi dan/atau sarana lain dapat dilakukan dengan tidak
meminta izin kepada Pemegang Hak Cipta dengan ketentuan tidak merugikan
kepentingan yang wajar dari Pemegang Hak Cipta, dan kepada Pemegang Hak Cipta
diberikan imbalan yang layak.
2. Lembaga
Penyiaran yang mengumumkan Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berwenang mengabadikan Ciptaan itu semata-mata untuk Lembaga Penyiaran itu
sendiri dengan ketentuan bahwa untuk penyiaran selanjutnya, Lembaga Penyiaran
tersebut harus memberikan imbalan yang layak kepada Pemegang Hak Cipta yang
bersangkutan.
|
Bagian Keenam
Hak Cipta atas Potret
Pasal 19
1. Untuk
memperbanyak atau mengumumkan Ciptaannya, Pemegang Hak Cipta atas Potret
seseorang harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari orang yang dipotret,
atau izin ahli warisnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah orang
yang dipotret meninggal dunia.
2. Jika suatu
Potret memuat gambar 2 (dua) orang atau lebih, untuk Perbanyakan atau
Pengumuman setiap orang yang dipotret, apabila Pengumuman atau Perbanyakan
itu memuat juga orang lain dalam Potret itu, Pemegang Hak Cipta harus
terlebih dahulu mendapatkan izin dari setiap
|
orang dalam Potret itu, atau izin ahli waris
masing-masing dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah yang dipotret
meninggal dunia.
3. Ketentuan
dalam Pasal ini hanya berlaku terhadap Potret yang dibuat:
a.
atas
permintaan sendiri dari orang yang dipotret;
b. atas
permintaan yang dilakukan atas nama orang yang dipotret; atau
c.
untuk
kepentingan orang yang dipotret.
|
Pasal 20
Pemegang Hak Cipta atas Potret tidak boleh
mengumumkan potret yang dibuat:
a.
tanpa
persetujuan dari orang yang dipotret;
b. tanpa
persetujuan orang lain atas nama yang dipotret; atau
c.
tidak
untuk kepentingan yang dipotret,
apabila
Pengumuman itu bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari orang yang
dipotret, atau dari salah seorang ahli warisnya apabila orang yang dipotret
sudah meninggal dunia.
|
Pasal 21
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta,
pemotretan untuk diumumkan atas seorang Pelaku atau lebih dalam suatu
pertunjukan umum walaupun yang bersifat komersial, kecuali dinyatakan lain
oleh orang yang berkepentingan.
|
Pasal 22
Untuk kepentingan keamanan umum dan/atau untuk
keperluan proses peradilan pidana, Potret seseorang dalam keadaan
bagaimanapun juga dapat diperbanyak dan diumumkan oleh instansi yang
berwenang.
|
Pasal 23
Kecuali terdapat persetujuan lain antara Pemegang
Hak Cipta dan pemilik Ciptaan fotografi, seni lukis, gambar, arsitektur, seni
pahat dan/atau hasil seni lain, pemilik berhak tanpa persetujuan Pemegang Hak
Cipta untuk mempertunjukkan Ciptaan di dalam suatu pameran untuk umum atau
memperbanyaknya dalam satu katalog tanpa mengurangi ketentuan Pasal 19 dan
Pasal 20 apabila hasil karya seni tersebut berupa Potret.
|
Bagian Ketujuh
Hak Moral
Pasal 24
1. Pencipta
atau ahli warisnya berhak menuntut Pemegang Hak Cipta supaya nama Pencipta
tetap dicantumkan dalam Ciptaannya.
|
2. Suatu
Ciptaan tidak boleh diubah walaupun Hak Ciptanya telah diserahkan kepada
pihak lain, kecuali dengan persetujuan Pencipta atau dengan persetujuan ahli
warisnya dalam hal Pencipta telah meninggal dunia.
3. Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga terhadap perubahan judul dan
anak judul Ciptaan, pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran Pencipta.
4. Pencipta
tetap berhak mengadakan perubahan pada Ciptaannya sesuai dengan kepatutan
dalam masyarakat.
|
Pasal 25
1. Informasi
elektronik tentang informasi manajemen hak Pencipta tidak boleh ditiadakan
atau diubah.
2. Ketentuan
lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
|
Pasal 26
1. Hak Cipta
atas suatu Ciptaan tetap berada di tangan Pencipta selama kepada pembeli
Ciptaan itu tidak diserahkan seluruh Hak Cipta dari Pencipta itu.
2. Hak Cipta
yang dijual untuk seluruh atau sebagian tidak dapat dijual untuk kedua
kalinya oleh penjual yang sama.
3. Dalam hal
timbul sengketa antara beberapa pembeli Hak Cipta yang sama atas suatu
Ciptaan, perlindungan diberikan kepada pembeli yang lebih dahulu memperoleh
Hak Cipta itu.
|
Bagian Kedelapan
Sarana Kontrol Teknologi
Pasal 27
Kecuali atas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi
sebagai pengaman hak Pencipta tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau
dibuat tidak berfungsi.
|
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar