Hak Merk
1.LATAR
BELAKANG
arus globalisasi dan perdagangan
bebas serta kemajuan teknologi, telekomunikasi dan informasi telah memperluas
ruang gerak transaksi barang dan atau jasa yang ditawarkan dengan lebih
bervariasi, baik barang dan jasa produksi dalam negeri maupun barang impor. Hal
ini berpengaruh pada hubungan antar bangsa yang menjadi saling tergantung baik
dalam hal kebutuhan, kemampuan dan kemajuan teknologi. Keadaan ini menyebabkan
kebutuhan akan komunikasi menjadi sangat maju dan pola perdagangan dunia sudah
tidak terikat pada batas-batas negara. Dunia dan kawasan-kawasan didalamnya
sekarang merupakan pasar bagi produksi-produksi pengusaha pemilik merek dagang dan
jasa. Semuanya ingin produk mereka memperoleh akses yang sebebas-bebasnya ke
pasar. Perkembangan dan perubahan norma dan tatanan dagang yang bersifat global
ini telah menimbulkan berbagai persoalan yang perlu segera diantisipasi oleh
Indonesia. Indonesia merupakan negara yang memiliki keanekaragaman suku bangsa
dan budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra yang perkembangannya
memerlukan perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman
tersebut. Di samping itu 1 perkembangan di bidang perdagangan dan industri yang
sedemikian pesatnya memerlukan peningkatan perlindungan terhadap teknologi yang
digunakan dalam proses pembuatan, apabila kemudian produk
tersebut beredar di pasar dengan menggunakan merek tertentu, maka
kebutuhan untuk melindungi produk yang dipasarkan dari berbagai
tindakan melawan hukum pada akhirnya merupakan kebutuhan untuk
melindungi merek tersebut. Dalam hubungan ini hak-hak yang timbul
dari hak milik intelektual khususnya hak atas merek menjadi sangat
penting bukan hanya dari segi perlindungan hukum, karena untuk mendirikan dan mengembangkan merek produk barang atau jasa dilakukan dengan susah payah. Dibutuhkan waktu yang lama dan biaya yang mahal untuk mempromosikan merek agar dikenal dan
memperoleh tempat di pasaran. Permasalahan Hak Kekayaan Intelektual khususnya bidang
merek merupakan suatu permasalahan yang terus akan berkembang mengikuti perkembangan dunia ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Perkembangan ini tidak hanya bersifat insidental dan pada satu titik saja, tetapi mengarah ke semua bidang sasaran tanpa mengenal
batasan. Pada dunia usaha para produsen memberikan tanda atau citra
tersendiri pada barang dan jasa hasil produksi mereka yang lazim disebut merek yang digunakan untuk membedakan suatu produk dengan produk lain, terutama untuk barang atau jasa yang sama dan sejenis1.13 Indonesia merupakan negara yang berdasarkan hukum dan tidak berdasarkan atas kekuasaan saja. Ini berarti bahwa sejak kemerdekaan bangsa Indonesia berketetapan untuk memilih bentuk negara hukum tersebut sebagai pilihan satu-satunya. Akibat dari pemilihan tersebut konsekuensinya bahwa semua aspek kehidupan yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara republik Indonesia harus tunduk dan patuh pada norma-norma hukum baik yang berkaitan dengan aspek politik, ekonomi, sosial dan budaya. Hukum harus menampilkan peranan secara mendasar sebagai titik sentral dalam seluruh kehidupan orang-
perorangan, kehidupan masyarakat, maupun kehidupan berbangsa dan bernegara2.
tersebut beredar di pasar dengan menggunakan merek tertentu, maka
kebutuhan untuk melindungi produk yang dipasarkan dari berbagai
tindakan melawan hukum pada akhirnya merupakan kebutuhan untuk
melindungi merek tersebut. Dalam hubungan ini hak-hak yang timbul
dari hak milik intelektual khususnya hak atas merek menjadi sangat
penting bukan hanya dari segi perlindungan hukum, karena untuk mendirikan dan mengembangkan merek produk barang atau jasa dilakukan dengan susah payah. Dibutuhkan waktu yang lama dan biaya yang mahal untuk mempromosikan merek agar dikenal dan
memperoleh tempat di pasaran. Permasalahan Hak Kekayaan Intelektual khususnya bidang
merek merupakan suatu permasalahan yang terus akan berkembang mengikuti perkembangan dunia ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Perkembangan ini tidak hanya bersifat insidental dan pada satu titik saja, tetapi mengarah ke semua bidang sasaran tanpa mengenal
batasan. Pada dunia usaha para produsen memberikan tanda atau citra
tersendiri pada barang dan jasa hasil produksi mereka yang lazim disebut merek yang digunakan untuk membedakan suatu produk dengan produk lain, terutama untuk barang atau jasa yang sama dan sejenis1.13 Indonesia merupakan negara yang berdasarkan hukum dan tidak berdasarkan atas kekuasaan saja. Ini berarti bahwa sejak kemerdekaan bangsa Indonesia berketetapan untuk memilih bentuk negara hukum tersebut sebagai pilihan satu-satunya. Akibat dari pemilihan tersebut konsekuensinya bahwa semua aspek kehidupan yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara republik Indonesia harus tunduk dan patuh pada norma-norma hukum baik yang berkaitan dengan aspek politik, ekonomi, sosial dan budaya. Hukum harus menampilkan peranan secara mendasar sebagai titik sentral dalam seluruh kehidupan orang-
perorangan, kehidupan masyarakat, maupun kehidupan berbangsa dan bernegara2.
- Hak Prioritas
Hak
pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang tergabung
dalam Paris Convention For The Protection Of Industrial Property atau Agreement
Establishing The World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa
tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan
yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu, selama pengajuan
tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris
Convention For The Protection Of Industrial Property.
- Lisensi
Ijin
yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain melalui suatu
perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk
menggunakan Merek tersebut, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang
dan/atau jasa yang didaftarkan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
- Merek Dagang
Merek
yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa
orang secara bersama-sama atau badan hukum yang membedakan dengan barang-barang
sejenis lainnya.
- Merek Jasa
Merek
yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh sesorang atau beberapa
orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang
dan/atau jasa sejenis lainnya.
- Merek Kolektif
Merek
yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk
membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
- Indikasi Geografis
Indikasi
Geografis menurut Pasal 56 ayat (1) UU No 15/2001: dilindungi sebagai suatu
tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan
geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua
faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang
dihasilkan.
- Indikasi Asal
Indikasi
Asal dilindungi sebagai suatu tanda yang: a) memenuhi ketentuan Pasal 56 ayat
(1), tetapi tidak didaftarkan; atau, b) semata-mata menunjukan asal suatu
barang atau jasa.
2.
PENGGUNAAN HAK MEREK
-
Jenis-jenis Merek
1.
Merek Dagang
Merek
dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
2.
Merek Jasa
Merek
jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan
dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
3.
Merek Kolektif
Merek
kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan
karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan
hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis
lainnya.
-
Fungsi Merek
1.
Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain
atau badan hukum lainnya.
2.
Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan
menyebutkan mereknya.
3.
Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
4.
Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
-
Pendaftaran Merek
Yang
dapat mengajukan pendaftaran merek adalah :
1.
Orang (persoon)
2.
Badan Hukum (recht persoon)
3.
Beberapa orang atau badan hukum (pemilikan bersama)
Fungsi
Pendaftaran Merek:
1.
Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
2.
Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada
pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
3.
Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan
atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
Prosedur
Permohonan Pendaftaran Merek berdasarkan Undang-Undang Merek No. 15 Tahun 2001.
1.
Permohonan pendaftaran Merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah
disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
2.
Pemohon wajib melampirkan:
a.
Surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditanda
tangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek
yang dimohonkan adalah miliknya;
b.
Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
c.
Salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisasi
oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
d.
24 (dua puluh empat) lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir)
yang dicetak diatas kertas;
e.
Fotokopi kartu tanda penduduk pemohon;
f.
Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia, apabila
permohonan dilakukan dengan hak prioritas; dan
g.
Bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu
rupiah).
Sebelum
mengajukan aplikasi pendaftaran hak merek, sebaiknya dilakukan dulu pencarian
bahwa hak merek yang akan Anda ajukan belum pernah terdaftar di Dirjen HAKI.
Setelah terdapat konfirmasi bahwa hak merek tersebut masih bisa didaftarkan,
maka selanjutnya proses pendaftaran bisa dilakukan. Lama proses dari
pendaftaran hingga terbitnya sertifikat hak merek (jika tidak ada keberatan
dari pihak lain) adalah sekitar 2 -3 tahun.
Hal-hal
yang Menyebabkan Suatu Merek Tidak Dapat di Daftarkan.
1.
Didaftarkan oleh pemohon yang tidak beritikad baik.
2.
Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas
keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum.
3.
Tidak memiliki daya pembeda.
4.
Telah menjadi milik umum.
5.
Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan
pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merek).
Hal-hal
yang menyebabkan suatu permohonan merek harus ditolak oleh Dirjen HKI:
1.
Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak
lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
2.
Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah
terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa.
3.
Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah
terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang tidak sejenis
sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan dengan peraturan
pemerintah;
4.
Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis
yang sudah dikenal;
5.
Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang
dimiliki orang lain, kecuali ata persetujuan tertulis dari yang berhak;
6.
Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera atau lambang
atau simbol atau emblem suatu negara atau lembaga nasional maupun
internasional,kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang
7.
Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang
digunakan oleh negara atau lembaga pemerintahan, kecuali atas persetujuan
tertulis dari pihak yang berwenang.
-
Jangka Waktu dan Perpanjangan
1.
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak
tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut dapat diperpanjang.
2.
Permohonan perpanjangan diajukan secara tertulis oleh pemilik merek atau
kuasanya dalam jangka waktu 12 bulan sebelum berakhir jangka waktu perlindungan
merek terdaftar tersebut.
Permohonan
perpanjangan disetujui:
1.
Bila merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang/jasa sebagaimana yang
disebut pada merek tersebut.
2.
Barang atau jasa dari merek tersebut masih diproduksi dan diperdagangkan.
Perpanjangan
ditolak:
1.
Permohonan ditolak apabila permohonan perpanjangan di ajukan kurang dari 12
bulan dari masa berakhirnya perlindungan hukum merek tersebut.
2.
Apabila mempunyai persamaan pada pokok atau merek terkenal milik orang lain.
-
Penghapusan dan Pembatalan Pendaftaran Merek
Penghapusan
pendaftaran merek dari daftar umum merek dapat dilakukan atas prakarsa
direktorat jendral berdasarkan permohonan pemilik merek yang bersangkutan.
Penghapusan
pendaftaran merek atas prakarsa direktorat jenderal dapat dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut:
1.
Merek tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang
dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali
apabila ada alas an yang dapat diterima oleh direktorat jenderal.
2.
Merek digunakan untuk jenis barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis
barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran, termasuk pemakaian merek yang
tidak sesuai dengan merek yang terdaftar.
Dengan
demikian, penghapusan pandaftaran merek dicatat dalam daftar umum dan diumumkan
dalam berita resmi merek.
Penghapusan
merek dan merek kolektif berdasarkan alasan diatas dapat diajukan oleh pihak
ketiga dalam bentuk gugatan kepada pengadilan niaga dan setiap putusan
pengadilan niaga hanya dapat diajukan kasasi.
-
Penyelesaian Sengketa
Pemilik
merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain secara tanpa hak
menggunakan merek yang mempunyai parsamaan pada pokoknya atau keseluruhnya
untuk barang atau jasa yang sejenis, berupa
1.
Gugatan ganti rugi, dan/atau
2.
Perhentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.
Selain
penyelesaian gugatan sebagaimana di atas maka para pihak dapat menyelesaikan
sengketa melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.
Setiap
tindak pidana terhadap merek merupakan delik aduan yang dikarenakan sanksi
pidana kurngan/penjara dan denda.
Sumber:
Ditjen HKI(2006). Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Ditjen HKI dan
EC-ASEAN Cooperation on Intellectual Property Rights (ECAP II).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar