Senin, 30 Juni 2014

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL



HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

2.1    Pendahuluan
         selama ini ada berbagai macam usaha untuk dapat menyosialisasikan penghargaan atas apa yang dapat disebut dengan Hak atas Kekayaan Intelektual sudah dilakukan secara bersama-sama oleh pemerintah terkait lembaga-lembaga pendidikan dan lembaga swadaya masyarakat tetapi upaya pemerintah belum cukum berhasil.
Beberapa alasan yang mendasari ialah Kalangan masyarakat belum memahami konsep dan perlunya HAKI, kurang optimalnya upaya penegakan, baik oleh pemilik HAKI itu sendiri maupun aparat penegak hukum, tidak terdapat kesamaan pandangan dan pengertian mengenai pentingnya perlindungan dan penegakan HAKI di kalangan pemilik HAKI DAN aparat penegak hukum, baik itu aparat Kepolisian, kejaksaan maupun hakim.
          HAKI selalu diperhatikan oleh kalangan Negara-negara maju didalam melakukan hubungan perdangan dan hubungan ekonomi lainnya. Khususnya dalam kaitan dengan Amerika Serikat misalnya, hingga saa ini status Indonesia masih tetap sebagai Negara dengan status Priority Watch List sehingga dapat memperlemah negosiasi. Globalisasi yang sangat identic dengan free market, free competition dan teansparansi memberikan dampak yang cukup besar terhadap perlindungan HAKU di Indonesia. Kondisi seperti ini dapat memberikan tantangan kepada Indonesia dimana Indonesia harus dapat memberikan perlindungan yang memadai atas HAKI sehingga terciptanya persaingan yang sehat yang tentu saja dapat memberikan kepercayaan kepada investor untuk berinvestasi di Indonesia.



2.2 Hukum Kekayaan Intelektual


PENGERTIAN
Hak Kekayaan Intelektual merupakan padanan kata dari “Intellectual Property Rights”. Istilah Hak Kekayaan Intelektual ini pertama kali diperkenalkan oleh Fichte pada sekitar tahun 1790 yang mengatakan hak milik pencipta ada pada bukunya. Secara umum Hak Kekayaan Intelektual merupakan hasil karya manusia yang berasal dari pemikiran intelektualnya di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, teknologi, desain maupun bentuk-bentuk karya lainnya yang dapat dimanfaatkannya secara ekonomis. Disamping itu sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
BIDANG-BIDANG HKI
Secara umum dikenal 2 jenis HKI:

HKI bersifat Komunal (Non-Personal)
Hak Kekayaan Intelektual yang bersifat komunal merupakan HKI yang dimiliki sepenuhnya oleh suatu kelompok masyarakat yang hidup di suatu tempat secara tetap. Termasuk HKI yang bersifat komunal antara lain:
o    Traditional Knowledge (pengetahuan tradional)
o    Folklore (ekspresi budaya tradisional)
o    Geographical Indication (Indikasi Geografis) dan
o    Biodiversity (Keanekaragaman Hayati)

HKI bersifat Personal
Hak Kekayaan Intelektual yang bersifat personal adalah HKI yang dimiliki sepenuhnya oleh individu atau kelompok individu dengan atau tanpa mengajukan permohonan kepada Negara untuk mendapatkan hak monopoli atas eksploitasi secara ekonomi.
Termasuk HKI yang bersifat Personal antara lain:

o    Hak Cipta  dan Hak Terkait (Related Rights) lainnya di bidang Seni (Artworks), Sastra (Literature), Ilmu Pengetahuan (Science) dan Hak-hak Terkait yang berhubungan dengan Pelaku (artis, penyanyi, musisi, penari dan pelaku pertunjukkan), Produser Rekaman dan Lembaga Penyiaran.

o    Paten (Patent), yakni invensi di bidang teknologi baik produk maupun proses atau pengembangan/penyempurnaan produk atau proses tersebut.

o    Merek (Trademark, Service Mark), yakni tanda pembeda antara satu produk atau jasa dengan produk atau jasa lainnya yang terbagi dalam 45 kelas barang/jasa.

o    Desain Industri (Industrial Design), yakni kreasi bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, dalam bentuk dua atau tiga dimensi yang memiliki kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam bentuk pola dua atau tiga dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.

o    Desain Tataletak Sirkuit Terpadu (Layout Design of Integrated Circuit), yakni kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.

o    Rahasia Dagang (Trade Secret), yakni informasi yang bersifat rahasia dan memiliki nilai komersial dan telah ada upaya khusus untuk menjaga kerahasiaannya.

o    Perlindungan Varietas Tanaman Baru (New Variety of Plant), yakni perlindungan terhadap bahan perbanyakan dari varietas tanaman yang memiliki karakter baru, unik, seragam, stabil dan telah diberi nama

2.3 Hukum Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri (industrial property right) adalah hak atas kepemilikan aset industri. Hak kekayaan industri berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan hak kekayaan industri tahun 1883 yang telah direvisi dan diamandemen pada tanggal 2 Oktober 1979 adalah:patenmerek, varietas tanaman, rahasia dagangdesain industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu.

1.    Hak Paten
Paten adalah Hak khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk lama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut aau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya.
2.    Hak Merek
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka. Susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegitan perdagangan barang dan jasa.
3.    Varietas tanaman
Hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah hak yang diberikan kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu (Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman).
4.    Rahasia dagang
Rahasia dagang adalah informasi dibidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh pemiliknya.
5.    Desain Industri
Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi  garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan
6.     Desain tata letak sirkuit terpadu
Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta  dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar