HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
2.1 Pendahuluan
selama
ini ada berbagai macam usaha untuk dapat menyosialisasikan penghargaan atas apa
yang dapat disebut dengan Hak atas Kekayaan Intelektual sudah dilakukan secara
bersama-sama oleh pemerintah terkait lembaga-lembaga pendidikan dan lembaga
swadaya masyarakat tetapi upaya pemerintah belum cukum berhasil.
Beberapa alasan yang mendasari ialah
Kalangan masyarakat belum memahami konsep dan perlunya HAKI, kurang optimalnya
upaya penegakan, baik oleh pemilik HAKI itu sendiri maupun aparat penegak
hukum, tidak terdapat kesamaan pandangan dan pengertian mengenai pentingnya
perlindungan dan penegakan HAKI di kalangan pemilik HAKI DAN aparat penegak
hukum, baik itu aparat Kepolisian, kejaksaan maupun hakim.
HAKI selalu diperhatikan oleh kalangan Negara-negara maju didalam melakukan
hubungan perdangan dan hubungan ekonomi lainnya. Khususnya dalam kaitan dengan
Amerika Serikat misalnya, hingga saa ini status Indonesia masih tetap sebagai
Negara dengan status Priority Watch List sehingga dapat memperlemah negosiasi.
Globalisasi yang sangat identic dengan free market, free competition dan
teansparansi memberikan dampak yang cukup besar terhadap perlindungan HAKU di
Indonesia. Kondisi seperti ini dapat memberikan tantangan kepada Indonesia
dimana Indonesia harus dapat memberikan perlindungan yang memadai atas HAKI
sehingga terciptanya persaingan yang sehat yang tentu saja dapat memberikan
kepercayaan kepada investor untuk berinvestasi di Indonesia.
2.2 Hukum Kekayaan Intelektual
PENGERTIAN
Hak
Kekayaan Intelektual merupakan padanan kata dari “Intellectual Property
Rights”. Istilah Hak Kekayaan Intelektual ini pertama kali diperkenalkan oleh
Fichte pada sekitar tahun 1790 yang mengatakan hak milik pencipta ada pada
bukunya. Secara umum Hak Kekayaan Intelektual merupakan hasil karya manusia
yang berasal dari pemikiran intelektualnya di bidang ilmu pengetahuan, seni,
sastra, teknologi, desain maupun bentuk-bentuk karya lainnya yang dapat
dimanfaatkannya secara ekonomis. Disamping itu sistem HKI menunjang diadakannya
sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga
kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat
dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut,
diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan
hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang
lebih tinggi lagi.
BIDANG-BIDANG
HKI
Secara umum dikenal 2 jenis HKI:
HKI
bersifat Komunal (Non-Personal)
Hak Kekayaan Intelektual yang
bersifat komunal merupakan HKI yang dimiliki sepenuhnya oleh suatu kelompok
masyarakat yang hidup di suatu tempat secara tetap. Termasuk HKI yang bersifat
komunal antara lain:
o
Traditional Knowledge (pengetahuan
tradional)
o
Folklore (ekspresi budaya
tradisional)
o
Geographical Indication (Indikasi
Geografis) dan
o
Biodiversity (Keanekaragaman Hayati)
HKI
bersifat Personal
Hak Kekayaan Intelektual yang
bersifat personal adalah HKI yang dimiliki sepenuhnya oleh individu atau
kelompok individu dengan atau tanpa mengajukan permohonan kepada Negara untuk
mendapatkan hak monopoli atas eksploitasi secara ekonomi.
Termasuk HKI yang bersifat Personal
antara lain:
o
Hak Cipta dan Hak Terkait (Related
Rights) lainnya di bidang Seni (Artworks), Sastra (Literature), Ilmu
Pengetahuan (Science) dan Hak-hak Terkait yang berhubungan dengan Pelaku
(artis, penyanyi, musisi, penari dan pelaku pertunjukkan), Produser Rekaman dan
Lembaga Penyiaran.
o
Paten (Patent), yakni invensi di bidang teknologi
baik produk maupun proses atau pengembangan/penyempurnaan produk atau proses
tersebut.
o
Merek (Trademark, Service Mark), yakni tanda pembeda antara satu
produk atau jasa dengan produk atau jasa lainnya yang terbagi dalam 45 kelas
barang/jasa.
o
Desain Industri (Industrial Design), yakni kreasi bentuk, konfigurasi,
atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, dalam bentuk dua atau
tiga dimensi yang memiliki kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam bentuk pola
dua atau tiga dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang,
komoditas industri atau kerajinan tangan.
o
Desain Tataletak Sirkuit Terpadu
(Layout Design of Integrated Circuit), yakni kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari
berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen
aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan
peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit
Terpadu.
o
Rahasia Dagang (Trade Secret), yakni informasi yang bersifat
rahasia dan memiliki nilai komersial dan telah ada upaya khusus untuk menjaga
kerahasiaannya.
o
Perlindungan Varietas Tanaman Baru
(New Variety of Plant),
yakni perlindungan terhadap bahan perbanyakan dari varietas tanaman yang
memiliki karakter baru, unik, seragam, stabil dan telah diberi nama
2.3 Hukum Kekayaan Industri
Hak
kekayaan industri (industrial
property right) adalah hak atas kepemilikan aset industri.
Hak kekayaan industri berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan
hak kekayaan industri tahun 1883 yang telah direvisi dan diamandemen pada
tanggal 2 Oktober 1979 adalah:paten, merek, varietas
tanaman, rahasia dagang, desain industri, dan desain tata letak sirkuit
terpadu.
1. Hak Paten
Paten adalah Hak khusus yang
diberikan Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi,
untuk lama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut aau
memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya.
2. Hak Merek
Merek adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka. Susunan warna atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegitan
perdagangan barang dan jasa.
3. Varietas tanaman
Hak Perlindungan Varietas Tanaman
(PVT) adalah hak yang diberikan kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk
menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada
orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu (Pasal 1
ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas
Tanaman).
4. Rahasia dagang
Rahasia dagang adalah informasi
dibidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai
ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh
pemiliknya.
5. Desain Industri
Desain industri adalah suatu kreasi
tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis
dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga atau dua dimensi yang
memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga atau dua dimensi
serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri
atau kerajinan tangan
6. Desain tata letak sirkuit terpadu
Sirkuit terpadu adalah suatu produk
dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang di dalamnya terdapat berbagai elemen
dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang
sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu
di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi
elektronik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar