Tugas 2
ETIKA PROFESI
Jelaskan berbagai organisasi profesi beserta kode etik profesinya yang relevan dengan bidang teknik industri baik regional maupun global (minimal 5)!
1.
E-Mailing list Group
Komunitas Teknik Industri Indonesia (KTII)
Grup
milis ini adalah wadah terhimpunnya komunitas profesi Teknik Industri dan
merupakan wahana dan media komunikasi, diskusi dan silaturahmi. KTII dibentuk
oleh 3 pilar organisasi profesi dengan latar belakang Teknik Industri yaitu
BKTI-PII (Badan Kejuruan Teknik Industri – Persatuan Insinyur Indonesia), BKSTI
(Badan Kerjasama Penyelenggara Pendidikan Tinggi Teknik Industri) dan ISTMI
(Ikatan Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri), bertujuan untk
membangun dan mengembangkan keprofesian di bidang Teknik Industri.
Dalam
melaksanakan program-program KTII, 3 anggotanya, yaitu BKTI-PII, BKSTI dan
ISTMI telah menandatangani Kesepahaman Bersama (MOU) pada tanggal 8 Juni 2014
untuk menyepakati kerjasama secara sinergis di 9 Program Utama yaitu
1.
Pemberdayaan UKM
2.
Seminar Penguatan Struktur Industri Nasional
3.
International Conference on Resources Based Industries.
4.
Pengembangan Data Base Insinyur dan Bidang Pengabdian Teknik
Industri
2. Asosiasi Tenaga Teknik Indonesia (ASTTI) merupakan suatu
asosiasi dimana setiap anggota ASTTI wajib selalu bersikap bertingkah laku dan
bertindak berdasarkan etika umum seorang ahli pelaksana jasa konstruksi. Kode
etik ASTTI antara lain.
a.
Disiplin
serta berusaha agar pekerjaan yang dilaksanakannya dapat berdaya guna dan
berhasil guna dan berhasil guna melalui proses persaingan yang sehat.
b. Adil, Tegas, Bijaksana dan Arif serta Dewasa
dalam membuat keputusan-keputusan keteknisan dengan berpedoman kepada
keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan serta kesejahteraan masyarakat.
c. Tanaggap terhadap kemajuan dan senantiasa
memelihara serta meningkatkan kemampuan teknis.
3.
Persatuan Insinyur Indonesia (PII) adalah
organisasi profesi yang didirikan di kota Bandung pada tanggal 23 Mei 1953
untuk menghimpun para insinyur atau sarjana teknik di seluruh Indonesia. PII
memiliki beberapa kode etik, diantaranya.
a. Sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat,
sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
b. Meningkatkan kompetensi dan martabat
berdasarkan keahlian professional.
c. Meningkatkan keluhuran budi.
4. Program Sertifikasi Insinyur Profesional (PII)
Tujuan Dasar PII adalah dapat
memberikan pelayanan yang bermanfaat bagi para anggota, mampu melakukan pembinaan
kemampuan profesional bagi para anggotanya sehingga setara dengan para Insinyur
di negara lain, mampu memperjuangkan aspirasi dan melindungi kepentingan
insinyur Indonesia sehingga hak dan kewajiban profesionalnya dapat terpenuhi
dalam rangka berperan serta secara aktif dalam Pembangunan Nasional.
Sistem Sertifikasi ini merupakan
pengakuan resmi atas kompetensi keprofesionalan seorang insinyur, yang sudah
menempuh pendidikan sarjana teknik atau pertanian, serta sudah mengumpulkan
pengalaman kerja yang cukup dalam bidang keinsinyuran yang ditekuninya. Dengan
demikian masyarakat konsumen memperoleh perlindungan karena mereka yang sudah
memperoleh sertifikat Insinyur Profesional adalah yang kompetensinya sudah
benar-benar terbukti berdasarkan bakuan yang mengacu pada kaidah-kaidah
internasional. Berikut merupakan Kode Etik Insinyur Indonesia yang memiliki
kode etik di indonesia itu disebut “Catur Karsa Sapta Darma Insinyur Indonesia”
dan kode etik insinyur itu diantaranya memiliki prinsip-prinsip dasar dan
tuntunan sikap, diantaranya adalah:
a.
Mengutamakan
keluhuran budi.
b.
Menggunakan
pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
c.
Bekerja secara
sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung
jawabnya.
d.
Meningkatkan
kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar