Warung
Miras di Terminal Depok Digerebek
Minuman keras (disingkat miras),
minuman suling, atau spirit
adalah minuman beralkohol yang
mengandung etanol yang dihasilkan dari penyulingan (yaitu, berkonsentrasi lewat distilasi) ethanol diproduksi dengan cara fermentasi biji-bijian, buah, atau sayuran.[1] Contoh minuman keras adalah arak,
vodka, gin, baijiu, tequila, rum, wiski,
brendi, dan soju.
Di
Indonesia, definisi "minuman keras" dan "minuman beralkohol"
tercampur aduk dan cenderung dianggap barang yang sama sehingga juga meliputi
minuman fermentasi yang tidak disuling seperti bir, tuak,
anggur, dan cider.
Contoh dalam RUU Anti Miras yang telah dibuat sejak tahun 2013. Istilah "hard
liquor" (juga berarti "minuman keras") digunakan di Amerika Utara dan India untuk membedakan minuman suling dari yang
tidak disuling (jauh lebih rendah kadar alkoholnya).
Puluhan liter minuman keras
(miras) oplosan yang dikemas dalam botol minum air mineral disita petugas
Polsek Bojong Gede, di warung klontong.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar