Hak Paten
1. Pendahuluan
Hak Paten adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi,
yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun
2001, ps. 1, ay. 1).
Sementara
itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga
menurut undang-undang tersebut, adalah):
- Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
- Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
Kata
paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal
dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan
publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat
keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu
dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten
mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan
sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu.
Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi
yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli. (wiki.com)
2. Undang-Undang
Hak Paten
Pengertian
hak paten bisa
dilihat didalam Undang-Undang, lebih tepatnya Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2001. Undang-Undang telah menyebutkan bahwa pengertian
hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada
inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu.
Seorang inventor dapat melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan
persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Syarat mendapatkan hak paten ada tiga yaitu penemuan
tersebut merupakan penemuan baru. Yang kedua, penemuan tersebut diproduksi
dalam skala massal atau industrial. Suatu penemuan teknologi, secanggih apapun,
tetapi tidak dapat diproduksi dalam skala industri (karena harganya sangat
mahal / tidak ekonomis), maka tidak berhak atas paten. Yang ketiga, penemuan
tersebut merupakan penemuan yang tidak terduga sebelumnya (non obvious). Jadi
bila sekedar menggabungkan dua benda tidak dapat dipatenkan. Misalnya pensil
dan penghapus menjadi pensil dengan penghapus diatasnya. Hal ini tidak bisa
dipatenkan.
Pengertian
hak paten telah
diatur dalam Undang Undang No 14 Tahun 2001 tentang paten. Dalam undang-undang
ini diatur mengenai syarat paten, jangka waktu berlakunya paten, hak dan
kewajiban inventor sebagai penemu invensi, tata cara permohonan hak paten,
pegumuman dan pemeriksaan substansif dll. Dengan adanya undang-undang ini maka
diharapkan akan ada perlindungn terhadap kerya intelektual dari putra dan putri
Indonesia.
Yang menjadi obyek hak paten ialah temuan (invention) yang
secara praktis dapat dipergunakan dalam bidang perindustrian. Itulah sebabnya
Hak Paten termasuk dalam jenis hak milik perindustrian, yang membedakannya
dengan Hak Cipta. Penemuan yang dapat diberikan hak paten hanyalah penemuan
baru di bidang teknologi. Penemuan dimaksud, bisa berupa teknologi yang ada
dalam produk tertentu maupun cara yang dipakai dalam proses menghasilkan produk
tertentu. Sehingga hak paten bisa diberikan pada produk maupun teknologi proses
produksi.
Pengertian
hak paten menawarkan
perlindungan bagi para penemu bahwa penemuan mereka tidak dapat digunakan,
didistribusikan, dijual, dihasilkan secara komersial, diimpor, dieksploitasi,
dll tanpa persetujuan dari pemilik sekarang. Ini merupakan satu bentuk monopoli
yang diberikan negara kepada seorang pemohon hak dengan imbalan pengungkapan
informasi teknis mereka. Pemiliki paten memegang hak khusus untuk mengawasi
cara pemanfaatan paten penemuan mereka untuk jangka waktu 20 tahun. Untuk
menegakan hak, pengadilan yang bertindak untuk menghentikan suatu pelanggaran
hak paten. Jika ada pihak ketiga, yang berhasil membuktikan ketidaksahihan
suatu paten, pengadilan dapat memutuskan bahwa paten yang diterima adalah tidak
sah.
Hak khusus pemegang paten untuk
melaksanakan temuannya secara perusahaan atas patennya baik secara sendiri
maupun dengan memberikan persetujuan atau ijin atau lisensi kepada orang lain,
yaitu: membuat, menjual, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan, untuk
dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten. Hak ini
bersifat eksklusif, dalam arti hak yang hanya bisa dijalankan oleh orang yang
memegang hak paten, orang lain dilarang melaksanakannya tanpa persetujuan
pemegang paten. Untuk menegakan hak, pengadilan yang bertindak untuk
menghentikan suatu pelanggaran hak paten. Jika ada pihak ketiga, yang berhasil
membuktikan ketidaksahihan suatu paten, pengadilan dapat memutuskan bahwa paten
yang diterima adalah tidak sah. Selain itu, pemegang hak yang sah memiliki hak
menggugat.
3.
Cara Memperoleh Hak Paten
Pengungkapan suatu hasil penelitian
atau penemuan dapat terjadi dalam 3 (tiga) cara :
1. Melalui penguraian teknik dengan tulisan yang
dipublikasikan.
2. Melalui penguraian produk dan atau cara
penggunaannya di depan umum.
3. Melalui pameran produk, dapat berupa suatu pameran internasional
di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi atau
berupa suatu pameran nasional di Indonesia yang resmi atau diakui sebagai
resmi.
4.
Sistem Pendaftaran Hak Paten
Ada 2 macam sistem pendaftaran
paten, yaitu :
1. Sistem First
to File adalah suatu sistem yang memberikan hak paten bagi mereka yang
mendaftar pertama atas invensi baru sesuai dengan persyaratan.
2. Sistem First
to Invent adalah suatu system yang memberikan hak paten bagi mereka yang
menemukan inovasi pertama kali sesuai dengan persyaratan yang telah
ditentukan “Indonesia menggunakan sistem First To File”
5.
Penemuan Yang Tidak Dapat Dipatenkan
Yang tidak dapat diberikan
perlindungan paten adalah (UU Paten, pasal 7) :
1. Proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan
atau pelaksanaannya bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan. Contoh : Bahan
peledak
2. Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau
pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan.
3. Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan
matematika.
4. Semua mahluk hidup, kecuali jasad renik. Proses
biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses
mikrobiologis.
Sumber : (http://vaniaibd.blogspot.com/2013/04/hak-paten.html)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar