1. PENDAHULUAN
HUKUM INDUSTRI
1.1 PENDAHULUAN
17 Agustus 1945 proklamasi kemerdekaan dikumandangkan
diseluruh dunia maka secara ketatanegaraan terputuslah hubungan seluruh tata
tertib hukum indonesia dengan tata tertib hukum hindia belanda. Bersamaan
dengan itu lahirlah negara Indonesia yang bebas dari penjajahan. Demikian pula
dengan tata tertib hukumnya, dilandasi oleh pancasila dan undang-undang dasar
1945.
Hukum dan proses pembangunan memiliki kaitan yang erat.
Perancangan, perumusan dan analisis hukum memerlukan tools non hukum
yang sifatnya multidisciplinary, seperti GIS, standardisasi, AMDAL, hukum pasar
modal dan lain-lain. Untuk tercapainya keunggulan kompetitif suatu negara, maka
sumber daya yang dimiliki seperti sumber daya alam, lingkungan, potensi
geografis dan lain-lain perlu dioptimalkan dan dikombinasikan dengan IPTEK,
ketersediaan softlaw berupa perangkat peraturan yang memadai dan
mendukung kondusivitas investasi, dengan tetap menjaga dan membangun kesadaran
perlindungan lingkungan (environment conservatory awareness) demi tetap
terjaganya konsep pembangunan industri yang berkelanjutan dalam perspektif
global dan lokal.
Pengandalan hanya kepada keunggulan kompetitif berdasarkan
sumber daya (resource based development) dalam konteks persaingan global
tidak sepenuhnya lagi dapat diandalkan. Karena itu knowledge based industri
dalam bentuk penguasaan IPTEK, perlindungan Intellectual Property Rights harus
dikemas dan di maintenance dalam skala yang optimal untuk tetap survive
dalam persaingan dunia yang borderless dengan tetap melibatkan potensi
kearifan lokal masyarakat.
Sistem hukum industri memiliki dimensi yang sangat luas dan
kompleks serta multidisciplinary, yaitu menyangkut anasir-anasir berikut :
- Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
- Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
- Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
- Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
- Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
- Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi
Keterkaitan industri lokal dengan aturan main di industri
global merupakan sebuah keniscayaan. Adanya GATT dan WTO yang merupakan wadah
yang mengatur tata industri baru di dunia memaksa setiap negara yang apabila
ingin ikut berpartisipasi dalam pusaran pergerakan ekonomi dunia harus
menyesuaikan perangkat hukum dan standarisasi industrinya.
Seringnya dalam peraturan perundang-undangan Indonesia yang
keluar dalam bentuk yang diperbaharui. Tidak jelas alasan lembaga legislatif
membuat bentuk produk hukum yang demikian. Akibat lebih lanjutnya adalah
bertumpuknya peraturan perundang-undangan hukum yang positif. Peraturan
yang baru dikeluarkan justru tidak menggantikan peraturan yang lama. Seharusnya
meskipun salah satu pasal, peraturan terakhir itu harus merumuskan semua pasal
dalam peraturan dari sebelumnya yang tidak turut dirubah. Segera setelah itu
peraturan yang lama tersebut harus dinyatakan dicabut agar peraturan
perundang-undangan hukum positif lebih jelas dan rinci.
Beberapa system hukum global yang harus diadopt dunia antara
lain adalah aturan WTO mengenai penundukan sukarela terhadap aturan kelembagaan
dunia, ketaatan kepada ketentuan mengenai tarif dan hambatan non tarif,
ketentuan-ketentuan mengenai objek sengketa dan mekanisme penyelesaian
sengketa, standardisasi dan penghormatan terhadap putusan hukum
arbitrase.Interaksi dalam pergaulan nasional terhadap global mempengaruhi sistem
hukum termasuk pengembangan sistem hukum nasional. Peran panel ahli menjadi
lebih menonjol dibandingkan dengan peran birokrasi untuk menyelesaikan sengketa
bisnis.
Muara daripada perkembangan sistem hukum adalah mendorong
industrial self-regulatory system, sementara sistem hukum publik diharapkan
hanya terbatas untuk mengatur tata lintas hukum perdata internasional, dan
menjadi fasilitator dalam pengembangan tata dunia baru yang modern dan almost
borderless. Kemajuan teknologi komunikasi memberikan sumbangan besar terhadap
pengembangan sistem hukum dan tata dunia baru tersebut.
DEFINISI
DAN ISTILAH HUKUM INDUSTRI PADA TERBENTUKNYA
JIWA INOVATIF
A. Pengertian
Hukum Industri
Hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap
mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Menurut Mayers hukum
adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditunjukkan terhadap tingkah
laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam
melaksanakan tugasnya. E. Utrect mendefinisikan hukum sebagai himpunan petunjuk
hidup, perintah, dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat
yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat.
Hukum industri menyangkut sarana pembaharuan di bidang
industri, sistem kawasan sebagai tata ruang, sistem perizinan yang bersifat
lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal,
hukum alih teknologi. Hukum industri juga menyangkut permasalahan desain
produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi. Selain itu juga mengenai
masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri, dan analisis tentang masalah
tanggungjawab dalam sistem hukum industri.
Peraturan mengenai desain industri dapat dilihat pada
Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang desain industri. Hukum industri
mengandung perlindungan bahwa hasil dari sebuah desain industri muncul dari
adanya kemampuan, kreativitas cipta, rasa, dan karsa yang dimiliki oleh
manusia. Hukum industri juga sangat bermanfaat untuk membatasi segala
kemungkinan yang mungkin terjadi.Contohnya seperti terjadinya kerusakan alam
dan ekosistem dunia. Keselamatan bagi konsumen, produsen, pekerja, dan
lain-lain. Sebaik-baiknya suatu hukum adalah untuk dapat membatasi hal-hal yang
dapat merugikan alam, manusia dan makhluk hidup lainnya.
B. Undang-Undang
Perindustrian Di Indonesia
Di indonesia Hukum Industri telah diatur dalam undang-undang
perindustrian dan telah diterapkan dan menjadi sebuah persyaratan atau
legalisasi pada setiap usaha perindustrian baik industri rumah tangga ataupun
perusahaan. Dalam Undang-Undang no. 5 tahun 1984 yang dimaksud dengan
perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri.
Industri adalah proses ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, dan
bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang
tinggi. Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan
dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia
berlandaskan pada demokrasi ekonomi, kepercayaan pada diri sendiri, manfaat,
kelestarian lingkungan hidup, dan pembangunan bangsa. Sedangkan mengenai tujuan
industri diatur dalam pasal 3 dimana terdapat 8 tujuan industri diantaranya,
meningkatkan kemakmuran rakyat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan
kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna, meningkatnya
kemampuan dari lapisan masyarakat, memperluas lapangan kerja, meningkatkan
penerimaan devisa, sebagai penunjang pembangunan daerah, serta di harapkan
stabilitas nasional akan terwujud. Setelah itu dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984
diatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD
1945 bahwa setiap cabang indusrti dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini
dimaksudkan agar tidak ada monopoli nmaun digunakakan sebagi kemantapan
stabilitas nasional. Pasal 5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha
dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenis
industri yakni industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan
pengerajin yang menghasilkan benda seni. Selain industri kecil pemerintah juga
menetapkan industri khusus untuk penanaman modal. Untuk pengaturan, pembinaan
dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu no.5 tahun1984, dan mengenai
izin usaha ditentukan dalam pasal 13 uu. No.5 tahun1984, serta mengenai
penyampaian informasi industri diatur dalam pasal 14 uu. No 5 tahun 1984.
C. Manfaat
Hukum Industri:
1. Hukum sebagai sarana pembangunan di
bidang industri yang perspektif dengan ilmu-ilmu yang lain.
2. Hukum industri dalam sistem kawasan
berdasarkan hukum tata ruang.
3. Hukum industri dalam sistem
perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurispundensi hukum industri dalam
perspektif global dan lokal
4. Hukum alih teknologi, desain
produksi dan hukum konstruksi serta standarisasi
5. Masalah tanggung jawab dalam sistem
hukum industry
Sumber:
1. 1. Saidin,
S.H., M. Hum. Aspek Hukum dan Kekayaan Intelektual. Rajagrafindo. Jakarta 1997
2 Saidin,
S.H, M.Hum. 1997. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Rajawali Pers. Jakarta.
3. Departemen
Perindustrian. 1984. Undang-Undang Perindustrian. Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar