Kegiatan Yang Merupakan
Implementasi Polantras ( Politik Strategi Nasional )
Kata “Politik” secara etimologis
berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang akar katanya adalah polis, berarti
kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara dan teia, berarti
urusan. Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti politics mempunyai makna
kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Politik merupakan rangkaian asas,
prinsip, keadaaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan
tertentu yang kita kehendaki.Politik dan policy memiliki hubungan yang erat dan
timbal balik.Politik memberikan asas,jalan,arah dan medannya,sedangkan policy
memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asa,jalan,dan arah tersebut
sebaik-baiknya.
Dalam bahasa inggris,politics adalah suatu rangkaian
asas(prinsip),keadaan,cara,dan alat yang digunakan untuk mencapai cita-cita
atau tujuan tertentu.Sedangkan policy,yang dalam bahasa indonesia diterjemahkan
sebagai kebijaksanaan,adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan yang dianggap
dapat lebih menjamin terlaksananya suatu usaha,cita-cita atau tujuan yang dikehendaki.Pengambilan
kebijaksanaan biasanya dilakukan oleh seorang pemimpin.
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan
pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.
Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta
kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan,
pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk
mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan
politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik
nasional.
1. Dalam arti
kepentingan umum (politics).
Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk
kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di Pusat maupun di
Daerah, lazim disebut Politik (Politics) yang artinya adalah suatu rangkaian
azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk
mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan
jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita
inginkan.
2. Dalam arti
kebijaksanaan (Policy).
Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu
yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan
atau keadaan yang kita kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya
adalah adanya :
1. Negara
Negara merupakan suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang di taati oleh rakyatnya.Boleh dikatakan negara merupakan bnetuk masyarakat dan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
Negara merupakan suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang di taati oleh rakyatnya.Boleh dikatakan negara merupakan bnetuk masyarakat dan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
2. Kekuasaan
Kekuasaan adalah kewenangan yang didapatkan oleh seseorang atau kelompok guna menjalankan kewenangan tersebut sesuai dengan kewenangan yang diberikan, kewenangan tidak boleh dijalankan melebihi kewenangan yang diperoleh, atau kemampuan seseorang atau kelompok untuk memengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan dari pelaku.
Kekuasaan adalah kewenangan yang didapatkan oleh seseorang atau kelompok guna menjalankan kewenangan tersebut sesuai dengan kewenangan yang diberikan, kewenangan tidak boleh dijalankan melebihi kewenangan yang diperoleh, atau kemampuan seseorang atau kelompok untuk memengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan dari pelaku.
3. Pengambilan
keputusan.Pengambilan keputusan dapat dianggap sebagai suatu hasil atau
keluaran dari proses mental atau kognitif yang membawa pada pemilihan suatu
jalur tindakan di antara beberapa alternatif yang tersedia. Setiap proses
pengambilan keputusan selalu menghasilkan satu pilihan final Keluarannya bisa berupa
suatu tindakan (aksi) atau suatu opini terhadap pilihan
4. Kebijakan
umum.Kebijakan(policy) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh
seseorang atau kelompok dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.Dasar
pemikirannya adalah bahwa masyarakat memiliki bebrapa tujuan bersama yang ingin
dicapai secara bersama pula,sehingga perlu ada rencana yang mengikat yang di
rumuskan dalam kebijakan-kebijakan oleh pihak yang berwenang.
5. Distribusi.Yang dimaksud
dengan distribusi ialah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam
masyarakat.Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting.Ia harus dibagi
secara adil.POlitik membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian
nilai-nilai secara mengikat.
2.Pengertian Strategi
Strategi berasal dari bahasa yunani strategia yang diartikan
sebagai “the
art of the general” atau seni seorang
panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan.Karl von Clausewitz
(1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan
pertempuran untuk memenangkan peperangan.Sedangkan perang itu sendiri merupakan
kelanjutan dari politik.
Dalam abad modern saat ini penggunaan kata strategi tidak
lagi terbatas pada konsep atau seni panglima dalam peperangan,tetapi sudah
digunakan secara luas,termasuk dalam ilmu ekonomi maupun bidang olahraga.Dalam
pengertian umum,strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau
pencapaian tujuan.
Dengan demikian strategi tidak hanya menjadi monopoli para
jenderal atau bidang militer,tetapi telah meluas ke segala bidang
kehidupan.Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu menggunakan dan
mengembangkan kekuatan (ideologi,politik,ekonomi,sosial-buadaya dan hankam)
untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
3.Politik &
Strategi Nasional
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan
pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.Dengan
demikian definisi politik nasional adala asas,haluan,usaha serta kebijaksanaan
negara tentang pembinaan (perencanaan,pengembangan,pemeliharaan,dan
pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan
nasional.Strategi nasional disusun untuk pelaksanaan politik nasional,misalnya
strategi jangka pendek,jangka menengah,dan jangka panjang.Jadi strategi
nasional adalah acra melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan
tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
B.Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami
pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang
berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan
Nasional.Landasan pemikiran dalam sistem manajemen nasional ini sangat penting
sebagai kerangka acuan dalam penyusunan politik dan strategi nasional,karena
didalamnya terkandung dasar negara,cita-cita nasional,dan konsep strategis
bangsa Indonesia.
C.Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama
ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985
telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan
lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”.
Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan
yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang
mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik,
organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group),
dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik
harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di
itngkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan
proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk
dilakukan setelah presiden menerima GBHN.
Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan
pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang
dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional
yang bersifat pelaksanaan.
Contoh kekuasaan dalam pembuatan Aturan di Daerah :
Wewenang penentuan pelaksanaan
kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak di tangan gubernur dalam
kedudukannya sebagai wakil pemerintaha pusat di daerah yuridiksinya
masing-masing.Bagi daerah tingkat I wewenang itu berada di tangan
gubernur,sedamgkan bagi daerah tingkat II di tangan bupati atau
walikota.Perumusan dasil kebijaksanaan tersebut dikeluarkan dalam keputusan dan
instruksi gubernur untuk wilayah propinsi dan keputusan serta instruksi
gubernur untuk wilayah propinsi dan keputusan serta instruksi bupati atau wali
kota untuk wilayah kabupaten atau kotamadya.
Kepala Daerah berwenang mengeluarkan
kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD.Perumusan hasil kebijakan
tersebut diterbitkan sebagai kebijakan daerah dalam bentuk peraturan
daerah tingkat I atau II,keputusan dan instruksi kepala daerah tingkat I atau
II.
Sumber : (http://aditnanda.wordpress.com/2012/06/27/politik-strategi-nasional/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar