Rabu, 29 Mei 2013

Keberhasilan Polstranas dalam Masyarakat Madani (civil society)


               

                 Keberhasilan Polstranas dalam Masyarakat Madani (civil society)



       A.   Pengertian Masyarakat Madani
Masyarakat madani, konsep ini merupakan penerjemahan istilah dari konsep civil society yang pertama kali digulirkan oleh Dato Seri Anwar Ibrahim dalam ceramahnya pada Simposium Nasional dalam rangka Forum Ilmiah pada acara Festival Istiqlal, 26 September 1995 di Jakarta. Konsep yang diajukan oleh Anwar ini merupakan sebuah potret bahwa masyarakat yang ideal adalah kelompok masyarakat yang memiliki peradaban maju. Lebih lanjut Anwar menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan masyarakat madani adalah sistem social yang subur diasaskan kepada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan dengan ksetabilan masyarakat. Masyarakat mendorong daya usaha serta inisiatif individu baik dari segi pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintahan mengikuti undang-undang dan bukan nafsu atau keinginan individu menjadikan keterdugaan atau predictability serta ketulusan transparency sistem.
Munculnya ide tersebut dilatar belakangi oleh adanya kemelut yang diderita oleh umat manusia seperti meliasnya kejahatan, sikaf melampaui batas dan tidak toleren, kemiskinan dan kemelaratan, ketidak adilan dan kebejatan social, kebodohan, kelesuan intelektual dan kemiskinan budaya adalah manifestasi kritis masyarakat madani. Kemelut inisecara umum disaksikan dikalangan masyarakat islam baik di asia maupun afrika, seolah-olah umat terjerumus kepada salah satu kezaliman. Kezaliman akibat kediktatoran atau kezaliman yang tumbuh dari runtuhnya atau ketiadaan order politik serta peminggiran rakyat dari prose politik. Kesimpulan Anwar tentang prinsip dan ide mendasar masyarakat madani: yaitu prinsip moral, keadilan, keseksamaan, musyawarah dan demokrasi.
Penerjemahan civil society menjadi masyarakat madani dilatar belakagi oleh konsep kota illahi, kota peradaban atau masyarakat kota. Disisi lain pemaknaan masyarakat madani ini juga dilandasi oleh konsep tentang Al-mujtama’ Al-madani yang di perkenalkan oleh Prof. Naquib al-Attas, seorang ahli sejarah dan peradaban islam dari Malaysia dan salah seorang pendiri Institute For Islam Thought and Civilization (ISTAC), yang secara definisif masyarakat madani merupakan konsep masyarakat ideal yang mengandung dua komponen besar yaitu masyarakat kota dan masyarakat yang berbeda.
Terjemahan makna masyarakat madani ini banyak diikuti oleh para cendikiawan dan ilmuan di Indonesia, seperti nurcholish madjib, m. dawan rahardjo, azyumardi azra dan sebagainya. Pada konsepnya masyarakat madani (civil sociely0 adalah sebuah tatannan komunitas masyarakat yang mengedepankan toleransi, demokrasi dan berkeadaan. Di sisi lain masyarakat madani mensyaratkan adanya toleransi dan menghargai akan adanya pluralism (kemajemukan)
Istilahh masyarakat madani sebenarnya masih baru, hasil pemikiran Prof. Naquid Al-Attas seorang filosof dari Negara jiran Malaysia, kemudian mendapat legimitasidari berbagai pakar di Indonesia termasuk seorang Nurcholish Madjid yang telah melakukan rekonstruksi terhadap masyarakat madani dalam sejarah islam pada artikelnya “menuju masyarakat madani.”
Dengan demikian, masyarakat madani adalah sebuah masyarakat ideal, dimana civil society, yang hingga kini masih sulit ditemukan terjemahannya yang tepat itu, sebenarnya merupakan sebagian saja dari masyarakat madani. Hal ini kalau civil society diartikan sebagai suatu “ruang public” yang independen dari Negara sebagaimana didefinisikan oleh Habermas. Tapi ruang bebas ini merupakan bagian yang esensial dari masyarakat madani, bahkan merupakan cirri utamanya.
   B. Keberhasilan Polstranas dalam Masyarakat Madani
Penyelenggaraan pemerintah/Negara dan setiap warga negara Indonesia/ masyarakat harus memiliki beberapa sifat atau karakter demi terwujudnya keberhasilan Polstranas sbb :

1.  Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

2. Semangat kekeluargaan yang berisikan kebersamaan, kegotong-royongan, kesatuan dan persatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat guna kepentingan nasional.

3. Percaya diri pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa, sehingga mampu menatap masa depan yang lebih baik.

4. Kesadaran, patuh dan taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran sehingga pemerintah/negara diwajibkan menegakkan dan menjamin kepastian hukum

5. Pengendalian diri sehingga terjadi keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan antara berbagai kepentingan.

6. Mental, jiwa, tekad, dan semangat pengabdian, disiplin, dan etos kerja yang tinggi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.

7. IPTEK, dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa sehingga memiliki daya saing dan dapat berbicara dipercaturan global.

     Apabila penyelenggara dan setiap WNI/masyarakat memiliki tujuh unsur tersebut, maka keberhasilan Polstranas terwujud dalam rangka mencapai cita-cita dan tujuan nasional melalui perjuangan non fisik sesuai tugas dan profesi masing-masing. Dengan demikian diperlukan kesadaran bela negara dalam rangka mempertahankan tetap utuh dan tegapnya NKRI.


Sumber : (http://ghodoxxx.blogspot.com/2013/05/keberhasilan-polstranas-dalam.html)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar