Kamis, 28 Maret 2013

Pengrtian Bangsa dan Negara sekaligus Hak dan Kewajiban Warga Negara.


   A. Pengertian Bangsa dan Negara
   Bangsa (nation) menurut Hans Kohn (Kaelan, 2002: 212-213) bahwa bangsa terbentuk oleh persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara dan kewarganegaraan. Sedangkan Ernest Renan menyatakan bahwa bangsa (nation) adalah suatu solidaritas, suatu jiwa, suatu asas spiritual, suatu solidaritas yang dapat tercipta oleh perasaan pengorbanan yang telah lampau dan bersedia dibuat di masa yang akan datang. Meskipun dikalangan pakar kenegaraan belum terdapat persamaan pengertian bangsa, namun faktor objektif yang terpenting dari suatu Bangsa adalah kehendak atau kemauan bersama yang lebih dikenal dengan nasionalisme.
Fredrich Hertz dalam bukunya “Nationality in History and Politics” mengemukakan bahwa setiap bangsa mempunyai 4 (empat) unsur aspirasi sebagai berikut:
 1. Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas.
 2. Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi            dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya.
 3. Keinginan dalam kemandirian, keunggulan, individualisme, keaslian, atau kekhasan.
 4. Keinginan untuk menonjol (unggul) diantara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh, dan prestise.
Setelah manusia membangsa, mereka menuntut suatu wilayah untuk tempat tinggalnya yang kemudian diklaim sebagai negara. Selanjutnya pengertian negara menjadi lebih luas, negara tidak hanya diartikan wilayah tetapi juga meliputi pemerintah, kedaulatan, penduduk, dan beberapa syarat lainnya.
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok manusia tersebut.
Kansil menyatakan bahwa negara adalah suatu organisasi kekuasaan dari pada manusia-manusia (masyarakat) dan merupakan alat yang akan dipergunakan untk mencapai tujuan bersama.
Kranenburg menyatakan bahwa suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Sementara George Jellinek menyatakab bahwa Negara ialah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.


B. Tujuan Negara
   Secara umum ada dua tujuan negara yaitu 1) negara penjaga malam, yaitu bahwa tujuan negara adalah melindungi /menjaga keamanan rakyatnya, 2) negara kesejahteraan (welfarestaats) yaitu bahwa tujuan negara bukan semata-mata menjaga keamanan rakyatnya tapi juga ikut mensejahterakan rakyatnya tersebut.
   Tujuan Negara RI
Sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 bahwa tujuan negara RI adalah:
  1. Melindungi seluruh dan segenap bangsa Indonesia
  2. Mencerdaskan kehidupan bangsa
  3. Memajukan kesejahteraan umum
  4. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia.

Yang dimaksud adalah permohonan menjadi WNI terutama diperuntukkan bagi anak di luar perkawinan dan kepada anak keturunan asing yang menjadi penduduk negara atau lahir dari seorang penduduk negara.
   karena pewarganegaraan
Apabila menjadi WNI karena permohonan diperuntukkan bagi anak, maka menjadi WNI karena pewarganegaraan diperuntukkan bagi orang asing yang sudah dewasa. Ada dua cara pewarganegaraan yaitu pewarganegaraan biasa atau permohonan orang yang ingin menjadi WNI dan pewarganegaraan atas keinginan pemerintah. Cara yang kedua ini dasar pertimbangannya karena dianggap telah berjasa terhadap RI selayaknya diwarganegarakan. Sedangkan cara yang pertama (pewarganegaraan biasa) ada beberapa syarat, yaitu:
  1) Sudah berumur 21 tahun
  2) Lahir dalam wilayah RI atau bertempat tinggal di daerah itu selama 5 tahun berturut-turut atau selama 10 tahun secara tidak berturut-turut.
  3) Surat permohonan disampaikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas materai kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Pengadilan Negeri di tempat tinggal pemohon yang harus dilengkapi surat-surat sbb.

  
  
    C. Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pasal-pasal dalam UUD 1945 yang menetapkan hak dan kewajiban sebagai warga negara mencakup pasal-pasal 27, 28, 29, 30, 31, 33.
Hak-hak warga negara yang substansial pada prinsipnya antara lain meliputi:
  1. Hak untuk memilih/memberikan suara
  2. hak kebebasan berbicara
  3. Hak kebebasan pers
  4. hak kebebasan beragama
  5. Hak kebebasan bergerak
  6. Hak kebebasan berkumpul
  7. hak kebebasan dari perlakuan sewenang-wenang oleh sistem politik dan atau hukum
   Sedangkan CCE (Center for Civic Education) mengajukan hak-hak individu yang perlu dilindungi oleh negara, meliputi: hak pribadi (personal rights), hak politik (political rights), hak ekonomi (economic rights)

    D. Kewajiban warga negara merupakan aspek dari tanggung jawab warga negara (citizen responsibility/civic responsibilities).
Contoh yang termasuk tanggung jawab warga negara antara lain:
  1) melaksanakan aturan hukum
  2) menghargai orang lain
  3) memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakatnya
  4) melakukan kontrol terhadap para pemimpin yang dipilihnya dalam melakukan tugas-tugasnya
  5) melakukan komunikasi dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal, pemerintah nasional
  6) memberikan suara dalam suatu pemilihan
  7) membayar pajakmenjadi saksi di pengadilan.

 Sumber : http://ekochayoo84.blogspot.com/2012/03/pengrtian-bangsa-dan-negara-sekaligus.html.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar