Demokrasi adalah sebuah bentuk Kekuasaan
(Kratos) dari, oleh, dan untuk Rakyat (Demos). Menurut konsep demokrasi,
kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta
warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna
diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu,
yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses
ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak
prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan
publik atau pemerintahan.
Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan
negara, antara lain :
1. Pemerintahan
Monarki
Kata Monarki
berasal dari bahasa yunani. Monos yang artinya Satu dan Archeinyang artinya
Pemerintah,jadi dapat diartikan Pemerintahan Monarki merupakan sejenis
pemerintahan dalam suatu negara yang dipimpin oleh satu orang (raja).
(Monarki Mutlak,
Monarki Konstitusional, dan Monarki Parlementer)
Monarki Mutlak
: Monarki yang bentuk pemerintahan suatu
negaranya dipimpin oleh raja dan bentuk kekuasaanya tidak terbatas
Monarki
Konstitusional : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh
raja namun kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi
Monarki Parlementer :
Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun
kekuasaannya yang tertinggi berada ditangan parlemen
2. Pemerintahan
Republik
Pemerintahan
Republik berasal dari bahasa latin, RES yang artinya Pemerintahandan PUBLICA
yang berarti Rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang
dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Pada dasarnya
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya
bela negara dengan cara menyadarkan segenap warga negara akan hak dan kewajiban
dalam upaya bela negara
Bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara
yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan
pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara
Wujud Dari Usaha Bela Negara Kesiapan dan kerelaan setiap
warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan
negara, persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi
nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD ’45.
Asas demokrasi
dalam pembelaan negara
Berdasarkan pasal 27 ayat (3) UUD ’45, bahwa usaha bela
negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan
asas demokrasi. Asas demokrasi dalam pembelaan negara mencakup dua arti :
Bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan
kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan
UUD ’45 dan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap
usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
Motivasi dalam
pembelaan Negara :
1. Pengalaman
sejarah perjuangan Republik Indonesia
2. Kedudukan wilayah geografis Nusantara yang
strategis
3. Keadaan penduduk (demografis) yang besar
4. Kekayaan sumberdaya alam
5. Perkembangan kemajuan IPTEK
6. Kemungkinan timbulnya bencana alam.
Prinsip-prinsip
demokrasi
Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat
Almadudi yang kemudian dikenal dengan “soko guru demokrasi.” Menurutnya,
prinsip-prinsip demokrasi adalah.
Kedaulatan rakyat
Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
Kekuasaan mayoritas
Hak-hak minoritas
Jaminan hak asasi
manusia
Pemilihan yang bebas
dan jujur
Persamaan di depan
hukum
Proses hukum yang
wajar
Pembatasan pemerintah
secara konstitusional
Pluralisme sosial, ekonomi,
dan politik
Nilai-nilai
tolerensi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
Klasifikasi Sistem
Pemerintahan
Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem
kepartaian, yaitu sistem multi partai (poliparty system), sistem dua partai
(biparty system), dan sistem 1 partai (monoparty system).
Sistem pengisian
jabatan pemegang kekuasaan negara.
Hubungan antar
pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai model sistem pemerintahan negara, ada empat macam,
yaitu :
Sistem
pemerintahan diktator (borjuis dan proletar)
Sistem
pemerintahan parlementer.
Sumber : http://chubhichubhi.blogspot.com/2011/04/konsep-demokrasi-bentuk-demokrasi-dalam.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar