Kamis, 28 Maret 2013

Konsep dan bentuk Demokrasi dalam system pemerintahan Negara


     Demokrasi adalah sebuah bentuk Kekuasaan (Kratos) dari, oleh, dan untuk Rakyat (Demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
   
Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
   Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
  1. Pemerintahan Monarki
   Kata Monarki berasal dari bahasa yunani. Monos yang artinya Satu dan Archeinyang artinya Pemerintah,jadi dapat diartikan Pemerintahan Monarki merupakan sejenis pemerintahan dalam suatu negara yang dipimpin oleh satu orang (raja).
 (Monarki Mutlak, Monarki Konstitusional, dan Monarki Parlementer)
  Monarki Mutlak :  Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja dan bentuk kekuasaanya tidak terbatas
 Monarki Konstitusional : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi
 Monarki Parlementer : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaannya yang tertinggi berada ditangan parlemen

  2. Pemerintahan Republik
  Pemerintahan Republik berasal dari bahasa latin, RES yang artinya Pemerintahandan PUBLICA yang berarti Rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.




Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara

   Pada dasarnya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela negara dengan cara menyadarkan segenap warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara
Bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara
Wujud Dari Usaha Bela Negara Kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD ’45.
   Asas demokrasi dalam pembelaan negara
Berdasarkan pasal 27 ayat (3) UUD ’45, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan asas demokrasi. Asas demokrasi dalam pembelaan negara mencakup dua arti :
Bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD ’45 dan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
 Motivasi dalam pembelaan Negara :
  1. Pengalaman sejarah perjuangan Republik Indonesia
  2.  Kedudukan wilayah geografis Nusantara yang strategis
  3.  Keadaan penduduk (demografis) yang besar
  4.  Kekayaan sumberdaya alam
  5.  Perkembangan kemajuan IPTEK
  6.  Kemungkinan timbulnya bencana alam.



   Prinsip-prinsip demokrasi          
Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan “soko guru demokrasi.” Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah.
   Kedaulatan rakyat
Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
 Kekuasaan mayoritas
 Hak-hak minoritas
 Jaminan hak asasi manusia
 Pemilihan yang bebas dan jujur
 Persamaan di depan hukum
 Proses hukum yang wajar
 Pembatasan pemerintah secara konstitusional
 Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik
 Nilai-nilai tolerensi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
 
    Klasifikasi Sistem Pemerintahan       
Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (poliparty system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem 1 partai (monoparty system).
   Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
   Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai model sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu :
    Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan proletar)
    Sistem pemerintahan parlementer.

Sumber : http://chubhichubhi.blogspot.com/2011/04/konsep-demokrasi-bentuk-demokrasi-dalam.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar