UNDANG-UNDANG
HAK CIPTA 
3.1   
  PENDAHULUAN
 Masalah hak cipta di Indonesia sebenarnya bukanlah hal
yang baru, sebab hal ini sudah ada sejak awal abad ke 20 atau pada saat
Indonesia masih di bawah kolonialisme Belanda. Sebelum negara kita memerdekakan
diri dari Indonesia, kita menggunakan ketentuan hak cipta yang diatur dalam Auteurswet
Staatsblad No. 600 Tahun 1912.
        
  Sesudah merdeka, Indonesia membuat undang-undangnya sendiri mengenai hak
cipta karena Auteurswet dianggap sudah tidak bisa mengikuti perkembangan yang
ada atau biasa disebut ‘ketinggalan zaman’. Oleh karena itu, Pemerintah bersama
dengan DPR merumuskan UU No. 6 Tahun 1982. Lagi-lagi undang-undang ini tidak
membuat para pelaku tindak kejahatan dalam hak cipta menjadi semakin takut,
melainkan semakin banyak kasus-kasus pelanggaran yang mencuat di publik.
Keadaan yang demikian tentunya membuat kerugian bagi banyak pihak. Untuk
menyelamatkan negara dari keadaan seperti ini dan “menyelamatkan wajah
negara kita di  dalam pergaulan internasional, UU No. 6 Tahun
1982 kemudian diubah dengan  UU No. 7 Tahun 1987 yang secara singkat
disebut dengan UUHC”(Supramono, 1989:6).
      
        Perubahan yang mencolok dari UU No. 6 Tahun 1982
menjadi UU No. 7 Tahun 1987 adalah hukuman yang bisa dijatuhkan kepada para
pelaku pembajakan. Hukum pidana penjara dan pidana denda bisa dijatuhkan secara
bersamaan sesuai dengan UUHC. Kemudian dilakukan lagi perubahan  dan
tambahan pengaturan hak cipta yang dituangkan dalam UU No. 12 Tahun 1997
seiring dengan keikutsertaan Indonesia dalam WTO inklusif Persetujuan TRIPs.
                
Karena semakin banyaknya karya seni dan budaya yang berkembang di Indonesia,
maka diperlukanlah penggantian UU No. 12 Tahun 1997 dengan UUHC yang baru. UU
No. 19 Tahun 2002 menggantikan UUHC sebelumnya karena dianggap perlu dan juga
untuk mendukung iklim persaingan yang sehat dalam dunia karya cipta Indonesia
serta berfungsi untuk melaksanakan pembangunan Indonesia. Namun bagaimana
penerapan UUHC tersebut di masa kini perlu ada kajian khusus.
3.2    penggunaan hak
cipta
1.      Hak
  Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi
  Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser
  Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau
  rekaman bunyinya; dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak,
  atau menyiarkan karya siarannya. 
2.  Pelaku
  adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan,
  memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan,
  atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, folklor,
  atau karya seni lainnya. 
3.  Produser
  Rekaman Suara adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan
  memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman
  bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau
  perekaman bunyi lainnya. 
4.  Lembaga
  Penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum,
  yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi
  dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik. 
5.  Permohonan
  adalah Permohonan pendaftaran Ciptaan yang diajukan oleh pemohon kepada
  Direktorat Jenderal. 
6.  Lisensi
  adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait
  kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau
  produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu. 
7.  Kuasa
  adalah konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur dalam ketentuan
  Undang-undang ini. 
8.  Menteri
  adalah Menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dan
  tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual,
  termasuk Hak Cipta. 
9.  Direktorat
  Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di
  bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri. 
 | 
 
BAB II
LINGKUP HAK CIPTA
Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2
1.      Hak Cipta
  merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk
  mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara 
 | 
 
otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa
  mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
2.      Pencipta
  atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer
  memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa
  persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat
  komersial. 
 | 
 
Pasal 3
1.      Hak Cipta
  dianggap sebagai benda bergerak. 
2.      Hak Cipta
  dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena: 
a.      
  Pewarisan; 
b.      Hibah; 
c.      
  Wasiat; 
d.      Perjanjian
  tertulis; atau 
e.      
  Sebab-sebab
  lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. 
 | 
 
Pasal 4
1.      Hak Cipta
  yang dimiliki oleh Pencipta, yang setelah Penciptanya meninggal dunia,
  menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta
  tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan
  hukum. 
2.      Hak Cipta
  yang tidak atau belum diumumkan yang setelah Penciptanya meninggal dunia,
  menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta
  tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan
  hukum. 
 | 
 
Bagian Kedua
Pencipta
Pasal 5
1.      Kecuali
  terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai Pencipta adalah: 
a.      
  orang yang
  namanya terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan pada Direktorat Jenderal; atau 
b.      orang yang
  namanya disebut dalam Ciptaan atau diumumkan sebagai Pencipta pada suatu
  Ciptaan. 
2.      Kecuali
  terbukti sebaliknya, pada ceramah yang tidak menggunakan bahan tertulis dan
  tidak ada pemberitahuan siapa Penciptanya, orang yang berceramah dianggap
  sebagai Pencipta ceramah tersebut. 
 | 
 
Pasal 6
Jika suatu Ciptaan terdiri atas beberapa bagian
  tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai
  Pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh
  Ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai
  Pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi Hak Cipta
  masing-masing atas bagian Ciptaannya itu. 
 | 
 
Pasal 7
Jika suatu Ciptaan yang dirancang seseorang
  diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan
  orang yang merancang, Penciptanya adalah orang yang merancang Ciptaan itu. 
 | 
 
Pasal 8
1.      Jika suatu
  Ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan
  pekerjaannya, Pemegang Hak Cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya
  Ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan
  tidak mengurangi hak Pencipta apabila penggunaan Ciptaan itu diperluas sampai
  ke luar hubungan dinas. 
2.      Ketentuan
  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Ciptaan yang dibuat
  pihak lain berdasarkan pesanan yang dilakukan dalam hubungan dinas. 
3.      Jika suatu
  Ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang
  membuat karya cipta itu dianggap sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta,
  kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak. 
 | 
 
Pasal 9
Jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa Ciptaan
  berasal dari padanya dengan tidak menyebut seseorang sebagai Penciptanya,
  badan hukum tersebut dianggap sebagai Penciptanya, kecuali jika terbukti
  sebaliknya. 
 | 
 
Bagian Ketiga
Hak Cipta atas Ciptaan yang Penciptanya Tidak Diketahui
Pasal 10
1.      Negara
  memegang Hak Cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah, dan benda
  budaya nasional lainnya. 
2.      Negara
  memegang Hak Cipta atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat
  yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad,
  lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni
  lainnya. 
3.      Untuk
  mengumumkan atau memperbanyak Ciptaan tersebut pada ayat (2), orang yang
  bukan warga negara Indonesia harus terlebih dahulu mendapat izin dari
  instansi yang terkait dalam masalah tersebut. 
 | 
 
4.      Ketentuan
  lebih lanjut mengenai Hak Cipta yang dipegang oleh Negara sebagaimana
  dimaksud dalam Pasal ini, diatur dengan Peraturan Pemerintah. 
 | 
 
Pasal 11
1.      Jika suatu
  Ciptaan tidak diketahui Penciptanya dan Ciptaan itu belum diterbitkan, Negara
  memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan Penciptanya. 
2.      Jika suatu
  Ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui Penciptanya atau pada
  Ciptaan tersebut hanya tertera nama samaran Penciptanya, Penerbit memegang
  Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan Penciptanya. 
3.      Jika suatu
  Ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui Penciptanya dan/atau
  Penerbitnya, Negara memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk
  kepentingan Penciptanya. 
 | 
 
Bagian Keempat
Ciptaan yang Dilindungi
Pasal 12
1.      Dalam
  Undang undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu
  pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: 
a.      
  buku,
  Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang
  diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain; 
b.      ceramah,
  kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu; 
c.      
  alat
  peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; 
d.      lagu atau
  musik dengan atau tanpa teks; 
e.      
  drama atau
  drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; 
f.      
  seni rupa
  dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi,
  seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan; 
g.      arsitektur; 
h.      peta; 
i.       
  seni
  batik; 
j.       
  fotografi; 
k.      sinematografi; 
l.       
  terjemahan,
  tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari
  hasil pengalihwujudan. 
2.      Ciptaan
  sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri
  dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli. 
3.      Perlindungan
  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk juga semua Ciptaan
  yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah 
 | 
 
merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang
  memungkinkan Perbanyakan hasil karya itu. 
 | 
 
Pasal 13
Tidak ada Hak Cipta atas: 
a.      
  hasil
  rapat terbuka lembaga-lembaga Negara; 
b.      peraturan
  perundang-undangan; 
c.      
  pidato
  kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah; 
d.      putusan
  pengadilan atau penetapan hakim; atau 
e.      
  keputusan
  badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya. 
 | 
 
Bagian Kelima
Pembatasan Hak Cipta
Pasal 14
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta: 
a.      
  Pengumuman
  dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang
  asli; 
b.      Pengumuman
  dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh
  atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan
  dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan
  pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau
  diperbanyak; atau 
c.      
  Pengambilan
  berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga
  Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan
  sumbernya harus disebutkan secara lengkap. 
 | 
 
Pasal 15
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau
  dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta: 
a.      
  penggunaan
  Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya
  ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah
  dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta; 
b.      pengambilan
  Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan
  di dalam atau di luar Pengadilan; 
c.      
  pengambilan
  Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan: 
i.           
  ceramah
  yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau 
 | 
 
ii.           
  pertunjukan
  atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan
  kepentingan yang wajar dari Pencipta; 
d.      Perbanyakan
  suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille
  guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat
  komersial; 
e.      
  Perbanyakan
  suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat
  apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu
  pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata
  mata untuk keperluan aktivitasnya; 
f.      
  perubahan
  yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya
  arsitektur, seperti Ciptaan bangunan; 
g.      pembuatan
  salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang
  dilakukan semata mata untuk digunakan sendiri. 
 | 
 
Pasal 16
1.      Untuk
  kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan
  pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra,
  Menteri setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat: 
a.      
  mewajibkan
  Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan
  Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang
  ditentukan; 
b.      mewajibkan
  Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain
  untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara
  Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta
  yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri
  kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a; 
c.      
  menunjuk
  pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut
  dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana
  dimaksud dalam huruf b. 
2.      Kewajiban
  untuk menerjemahkan sebagaimana dim aksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah
  lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu
  pengetahuan dan sastra selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke
  dalam bahasa Indonesia. 
3.      Kewajiban
  untuk memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah
  lewat jangka waktu: 
a.      
  3 (tiga)
  tahun sejak diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu pengetahuan
  alam dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik
  Indonesia; 
b.      5 (lima)
  tahun sejak diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belum
  pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia; 
 | 
 
c.      
  7 (tujuh)
  tahun sejak diumumkannya buku di bidang seni dan sastra dan buku itu belum
  pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia. 
4.      Penerjemahan
  atau Perbanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan
  untuk pemakaian di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak untuk
  diekspor ke wilayah Negara lain. 
5.      Pelaksanaan
  ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disertai
  pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden. 
6.      Ketentuan
  tentang tata cara pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau
  memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat
  (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden. 
 | 
 
Pasal 17
Pemerintah melarang Pengumuman setiap Ciptaan yang
  bertentangan dengan kebijaksanaan Pemerintah di bidang agama, pertahanan dan
  keamanan Negara, kesusilaan, serta ketertiban umum setelah mendengar
  pertimbangan Dewan Hak Cipta. 
 | 
 
Pasal 18
1.      Pengumuman
  suatu Ciptaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah untuk kepentingan nasional
  melalui radio, televisi dan/atau sarana lain dapat dilakukan dengan tidak
  meminta izin kepada Pemegang Hak Cipta dengan ketentuan tidak merugikan
  kepentingan yang wajar dari Pemegang Hak Cipta, dan kepada Pemegang Hak Cipta
  diberikan imbalan yang layak. 
2.      Lembaga
  Penyiaran yang mengumumkan Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
  berwenang mengabadikan Ciptaan itu semata-mata untuk Lembaga Penyiaran itu
  sendiri dengan ketentuan bahwa untuk penyiaran selanjutnya, Lembaga Penyiaran
  tersebut harus memberikan imbalan yang layak kepada Pemegang Hak Cipta yang
  bersangkutan. 
 | 
 
Bagian Keenam
Hak Cipta atas Potret
Pasal 19
1.      Untuk
  memperbanyak atau mengumumkan Ciptaannya, Pemegang Hak Cipta atas Potret
  seseorang harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari orang yang dipotret,
  atau izin ahli warisnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah orang
  yang dipotret meninggal dunia. 
2.      Jika suatu
  Potret memuat gambar 2 (dua) orang atau lebih, untuk Perbanyakan atau
  Pengumuman setiap orang yang dipotret, apabila Pengumuman atau Perbanyakan
  itu memuat juga orang lain dalam Potret itu, Pemegang Hak Cipta harus
  terlebih dahulu mendapatkan izin dari setiap 
 | 
 
orang dalam Potret itu, atau izin ahli waris
  masing-masing dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah yang dipotret
  meninggal dunia. 
3.      Ketentuan
  dalam Pasal ini hanya berlaku terhadap Potret yang dibuat: 
a.      
  atas
  permintaan sendiri dari orang yang dipotret; 
b.      atas
  permintaan yang dilakukan atas nama orang yang dipotret; atau 
c.      
  untuk
  kepentingan orang yang dipotret. 
 | 
 
Pasal 20
Pemegang Hak Cipta atas Potret tidak boleh
  mengumumkan potret yang dibuat: 
a.      
  tanpa
  persetujuan dari orang yang dipotret; 
b.      tanpa
  persetujuan orang lain atas nama yang dipotret; atau 
c.      
  tidak
  untuk kepentingan yang dipotret, 
apabila
  Pengumuman itu bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari orang yang
  dipotret, atau dari salah seorang ahli warisnya apabila orang yang dipotret
  sudah meninggal dunia. 
 | 
 
Pasal 21
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta,
  pemotretan untuk diumumkan atas seorang Pelaku atau lebih dalam suatu
  pertunjukan umum walaupun yang bersifat komersial, kecuali dinyatakan lain
  oleh orang yang berkepentingan. 
 | 
 
Pasal 22
Untuk kepentingan keamanan umum dan/atau untuk
  keperluan proses peradilan pidana, Potret seseorang dalam keadaan
  bagaimanapun juga dapat diperbanyak dan diumumkan oleh instansi yang
  berwenang. 
 | 
 
Pasal 23
Kecuali terdapat persetujuan lain antara Pemegang
  Hak Cipta dan pemilik Ciptaan fotografi, seni lukis, gambar, arsitektur, seni
  pahat dan/atau hasil seni lain, pemilik berhak tanpa persetujuan Pemegang Hak
  Cipta untuk mempertunjukkan Ciptaan di dalam suatu pameran untuk umum atau
  memperbanyaknya dalam satu katalog tanpa mengurangi ketentuan Pasal 19 dan
  Pasal 20 apabila hasil karya seni tersebut berupa Potret. 
 | 
 
Bagian Ketujuh
Hak Moral
Pasal 24
1.      Pencipta
  atau ahli warisnya berhak menuntut Pemegang Hak Cipta supaya nama Pencipta
  tetap dicantumkan dalam Ciptaannya. 
 | 
 
2.      Suatu
  Ciptaan tidak boleh diubah walaupun Hak Ciptanya telah diserahkan kepada
  pihak lain, kecuali dengan persetujuan Pencipta atau dengan persetujuan ahli
  warisnya dalam hal Pencipta telah meninggal dunia. 
3.      Ketentuan
  sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga terhadap perubahan judul dan
  anak judul Ciptaan, pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran Pencipta. 
4.      Pencipta
  tetap berhak mengadakan perubahan pada Ciptaannya sesuai dengan kepatutan
  dalam masyarakat. 
 | 
 
Pasal 25
1.      Informasi
  elektronik tentang informasi manajemen hak Pencipta tidak boleh ditiadakan
  atau diubah. 
2.      Ketentuan
  lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
  Pemerintah. 
 | 
 
Pasal 26
1.      Hak Cipta
  atas suatu Ciptaan tetap berada di tangan Pencipta selama kepada pembeli
  Ciptaan itu tidak diserahkan seluruh Hak Cipta dari Pencipta itu. 
2.      Hak Cipta
  yang dijual untuk seluruh atau sebagian tidak dapat dijual untuk kedua
  kalinya oleh penjual yang sama. 
3.      Dalam hal
  timbul sengketa antara beberapa pembeli Hak Cipta yang sama atas suatu
  Ciptaan, perlindungan diberikan kepada pembeli yang lebih dahulu memperoleh
  Hak Cipta itu. 
 | 
 
Bagian Kedelapan
Sarana Kontrol Teknologi
Pasal 27
Kecuali atas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi
  sebagai pengaman hak Pencipta tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau
  dibuat tidak berfungsi. 
 | 
 
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar