Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional Pada Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Berdasarkan rumusan pengertian ketahanan nasional dan kondisi
kehidupan nasional Indonesia sesungguhnya ketahanan nasional merupakan
gambaran dari kondisi sistem (tata) kehidupan nasional dalam berbagai
aspek pada saat tertentu. Tiap aspek didalam tata kehidupan nasional
relatif berubah menurut waktu, ruang dan lingkungan terutama pada
aspek-aspek dinamis sehingga interaksinya menciptakan kondisi umum yang
amat sulit dipantau, karena sangat kompleks. Dalam rangka pemahaman dan
pembinaan tata kehidupan nasional itu diperlukan penyederhanaan tertentu
dari berbagai aspek kehidupan nasional dalam bentuk model yang
merupakan hasil pemetaan dari keadaan nyata, melalui suatu kesepakatan
dari hasil analisa mendalam yang dilandasi teori hubungan antara manusia
dengan Tuhan, dengan manusia/masyarakat dan dengan lingkungan.
Berdasarkan pemahaman tentang hubungan tersebut diperoleh gambaran
bahwa konsepsi ketahanan nasional akan menyangkut hubungan antar aspek
yang mendukung kehidupan yaitu :
1. aspek yang berkaitan dengan alamiah bersifat statis meliputi aspek geografi, kependudukan, dan sumber daya alam
2. aspek yang berkaitan dengan sosial bersifat dinamis meliputi aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam.
1. Pengaruh Aspek Ideologi
Ideologi adalah suatu sistem nilai yang merupakan kebulatan ajaran
yang memberikan motivasi. Dalam ideologi juga terkandung konsep dasar
tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa. Keampuhan suatu
ideologi tergantung kepada rangkaian nilai yang dikandungnya yang dapat
memenuhi serta menjamin segala aspirasi hidup dan kehidupan manusia
baik sebagai perseorangan maupun sebagai anggota masyarakat. Secara
teori suatu ideologi bersumber dari suatu aliran pikiran/falsafah dan
merupakan pelaksanaan dari sistem falsafah itu sendiri.
Ideologi besar yang ada di dunia adalah :
a. Liberalisme
Aliran pikiran perseorangan atau individualistik. Aliran pikiran ini
mengajarkan bahwa negara adalah masyarakat hukum (legal society) yang
disusun atas kontrak semua orang (individu) dalam masyarakat itu
(kontrak sosial). Menurut aliran ini, kepentingan harkat dan martabat
manusia (individu) dijunjung tinggi sehingga masyarakat tiada lebih dari
jumlah para anggotanya saja tanpa ikatan nilai tersendiri. Hak dan
kebebasan orang seorang dibatasi hanya oleh hak yang sama yang dimiliki
orang lain bukan oleh kepentingan mastarakat seluruhnya.
Liberalisme bertitik tolak dari hak asasi yang melekat pada manusia
sejak lahir dan tdak dapat diganggu gugat oleh siapapun termasuk
penguasa, terkecuali atas persetujuan yang bersangkutan. Faham ini
mempunyai nilai-nilai dasar (intrinsik) yaitu kebebasan dan kepentingan
pribadi yang menuntut kebebasan individu secara mutlak yaitu kebebasan
mengejar kebahagiaan hidup ditengah-tangah kekayaan materiil yang
melimpah dan dicapai dengan bebas. Faham ini juga selalu mengaitkan
aliran pikirannya dengan hak asasi manusia yang menarik minat/daya tarik
yang kuat untuk kalangan masyarakat tertentu. Aliran ini diajarkan oleh
Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jaques Rousseau, Herbert Spencer dan
Harold J.Laski.
b. Komunisme
Aliran pikiran teori golongan (class theory) yang diajarkan oleh
Karl Marx, Engels, Lenin. Bermula merupakan kritikan Marx terhadap
kehidupan sosial ekonomi masyarakat pada awal revolusi industri. Aliran
ini beranggapan bahwa negara adalah susunan golongan (kelas) untuk
menindas kelas lain. Kelas atau golongan ekonomi kuat menidas ekonomi
lemah. Golongan borjuis menindas golongan proletar (kaum buruh). Oleh
karena itu, Marx menganjurkan agar kaum buruh mengadakan revolusi
politik untuk merebut kekuasaan negara dari kaum golongan kaya kapitalis
dan borjuis agar kaum buruh dapat ganti berkuasa dan mengatur negara.
Aliran ini erat hubungannya dengan aliran material dialiktis atau
materialistik. Aliran ini juga menonjolkan adanya kelas/penggolongan,
pertentangan amtar golongan, konflik dan jalan kekerasan/revolusi dan
perebutan kekuasaan negara.
Pikiran-pikiran Karl Marx tentang sosial, ekonomi, politik yang
kemudian disistematisasikan oleh Frederick Engels ditambah dengan
pikiran Lenin terutama dalam pengorganisasian, dan operasionalisasinya
menjadi landasan dari paham komunisme. Sesuai dengan aliran pikiran yang
melandasi komunisme maka dalam upaya merebut kekuasaan ataupun
mempertahankan kekuasaannya maka komunisme akan :
1. menciptakan situasi konflik untuk mengadu golongan-golongan tertentu serta menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan
2. ajaran komunisme adalah atheis dan didasarkan pada kebendaan
(materialistis) dan tidak percaya akan adanya Tuhan Yang Maha Esa,
bahkan agama dinyatakan sebagai racun bagi kehidupan masyarakat.
3. Masyarakat komunis bercorak internasional. Masyarakat yang
dicita-citakan komunis adalah masyarakat komunis dunia yang tidak
dibatasi oleh kesadaran nasional. Hal ini tercermin dalam seruan Marx
yang terkenal “kaum buruh di seluruh dunia bersatulah !”. Komunisme
menghendaki masyarakat tanpa nasionalisme.
4. Masyarakat komunis yang dicita-citakan adalah masyarakat tanpa
kelas. Masyarakat tanpa kelas dianggap masyarakat yang dapat memberikan
suasana hidup yang aman dan tenteram, tidak ada pertentangan, tidak
adanya hak milik pribadi atas alat produksi dan hapusnya pembagian
kerja.
Perombakan masyarakat hanya dapat dilaksanakan melalui jalan
revolusi. Setelah revolusi berhasil maka kaum proletar akan memegang
tampuk pimpinan kekuasaan negara dan menjalankan pemerintahan secara
ditaktur mutlak (diktator proletariat).
c. Faham Agama
Ideologi bersumber pada falsafah agama yang termuat dalam kitab suci
agama. Negara membina kehidupan keagamaan umat dengan sifat spiritual
religius. Dalam bentuk lain negara melaksanakan hukum/ketentuan agama
dalam kehidupan dunia, negara berdasarkan agama.
Ideologi Pancasila
Pancasila merupakan tatanan nilai yang digali/dikristalisasikan dari
nilai-nilai dasar budaya bangsa Indonesia yang sudah sejak ratusan
tahun lalu tumbuh berkembang dalam masyarakat di Indonesia. Kelima sila
Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh sehingga pemahaman dan
pengamalannya harus mencakup semua nilai yang terkandung didalamnya.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung arti spiritual, memberikan
kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua pemeluk agama dan penganut
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa untuk berkembang di Indonesia.
Nilai ini berfungsi sebagai kekuatan mental spiritual dan landasan etik
dalam ketahanan nasional, dengan demikian atheisme tidak berhak hidup di
bumi Indonesia dalam kerukunan dan kedamaian hidup beragama.
Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, mengandung nilai sama
derajat, sama kewajiban dan hak, cinta-mencintai, hormat-menghormati,
keberanian membela kebenaran dan keadilan, toleransi dan nilai gotong
royong.
Sila Persatuan Indonesia, mengandung arti bahwa pluralisme
masyarakat Indonesia memiliki nilai persatuan bangsa dan kesatuan
wilayah yang merupakan faktor pengikat, dan menjamin keutuhan nasional
atas dasar Bhineka Tunggal Ika. Nilai ini menempatkan kepentingan dan
keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi atau golongan,
sebaliknya kepentingan pribadi dan golongan diserasikan dalam rangka
kepentingan bangsa dan negara.
Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratan/Perwakilan, mengandung nilai kedaulatan berada di tangan
rakyat (demokrasi) yang dijelmakan oleh persatuan nasional yang riil
dan wajar. Nilai ini mengutamakan kepentingan negara dan bangsa dengan
tetap menghargai kepentingan pribadi dan golongan, musyawarah untuk
mufakat dan menjunjung tunggi harkat dan martabat serta nilai-nilai
kebenaran dan keadilan.
Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, mengandung nilai
sikap adil, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, menghormati
hak orang dan sikap gotong royong,dalam suasana kekeluargaan, suka
memberi pertolongan kepada orang, suka bekerja keras dan bersama-sama
mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Ketahanan Pada Aspek Ideologi
Ketahanan ideologi diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan
ideologi bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang
mengandung kemampuan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi
segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan dari luar negeri maupun
dari dalam negeri, yang langsung maupun tidak langsung dalam rangka
menjamin kelangsungan kehidupan ideologi bangsa dan negara Republik
Indonesia. Oleh karena itu, dibutuhkan kondisi mental bangsa yang
berlandaskan pada keyakinan akan kebenaran ideologi Pancasila sebagai
ideologi bangsa dan negara serta pengamalannya yang konsisten dan
berlanjut.
Pancasila merupakan ideologi nasional, dasar negara, sumber hukum
dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Oleh karena itu, untuk mencapai
ketahanan ideologi maka diperlukan aplikasi nyata Pancasila secara murni
dan konsekuen baik objektif maupun subjektif. Pelaksanaan objektif
adalah bagaimana pelaksanaan nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi
tersurat atau paling tidak tersirat dalam UUD 1945 dan segala peraturan
perundang-undangan dubawahnya, serta segala kegiatan penyelenggaraan
negara. Pelaksanaan subjektif adalah bagaimana nilai-nilai tersebut
dilaksanakan oleh pribadi masing-masing dalam kehidupan sehari-hari
secara pribadi, anggota masyarakat dan negara. Pancasila mengandung
sifat idealistik, realistik dan fleksibilitas sehingga terbuka terhadap
perkembangan yang terjadi sesuai realitas perkembangan kehidupan tetapi
sesuai dengan idealisme yang terkandung didalamnya.
Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia terdapat dalam
Alinea IV Pembukaan UUD 1945, Pancasila sebagai ideologi nasional diatur
dalam Ketetapan MPR RI No.:XVIII/MPR/1998. Pancasila sebagai pandangan
hidup dan sumber hukum diatur dalam Tap. MPRS RI No.: XX/MPRS1966 jo.
Tap. MPR RI No.:IX/MPR/1976.
Pembinaan Ketahanan Ideologi
Untuk memperkuat ketahanan ideologi diperlukan langkah pembinaan sebagai berikut :
a. Pengamalan Pancasila secara objektif dan subjektif ditumbuhkembangkan secara konsisten
b. Pancasila sebagai ideologi terbuka perlu teru direlevansikan dan
diaktualisasikan nilai instrumentalnya agar tetap mampu membimbing dan
mengarahkan kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,
selaras dengan peradaban dunia yang berubah dengan cepat tanpa
kehilangan jati diri sebagai bangsa Indonesia.
c. Sesanti Bhineka Tunggal Ika dan konsep Wawasan Nusantara
bersumber dari Pancasila harus terus dikembangkan dan ditanamkan di
masyarakat yang majemuk sebagai upaya untuk selalu menjaga persatuan
bangsa dan kesatuan wilayah serta moralitas yang loyal utuh dan bangga
terhadap bangsa dan negara. Di samping itu perlu dituntut sikap yang
wajar dari anggota masyarakat dan pemerintah terhadap adanya
keanekaragaman. Untuk itu setiap anggota masyarakat dan pemerintah
memberikan penghormatan dan penghargaan yang wajar terhadap kebhinekaan.
d. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar negara
Republik Indonesia harus dihayati dan diamalkan secara nyata untuk
menjaga kelestarian dan keampuhannya demi terwujudnya tujuan nasional
serta cita-cita bangsa Indonesia, khususnya oleh setiap penyelenggara
negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan serta
setiap warga negara Indonesia. Dalam hal ini teladan para pemimpin
penyelenggara negara dan tokoh-tokoh masyarakat merupakan hal yang
sangat mendasar.
e. Pembangunan sebagai pengamalan Pancasila harus menunjukkan
keseimbangan fisik material dengan pembangunan mental spiritual untuk
menghindari tumbuhnya materialisme dan sekulerisme. Dengan memperhatikan
kondisi geografi Indonesia, maka strategi pembangunan harus adil dan
merata di seluruh wilayah untuk memupuk rasa persatuan bangsa dan
kesatuan wilayah.
f. Pendidikan Moral Pancasila ditanamkan pada diri anak didik dengan
cara mengintegrasikannya dalam mata pelajaran lain, juga diberikan
kepada masyarakat.
2. Pengaruh Aspek Politik
Politik berasal dari kata politics dan atau policy artinya berbicara
politik akan mengandung makna kekuasaan (pemerintahan) atau juga
kebijaksanaan. Pemahaman itu berlaku di Indonesia dengan tidak
memisahkan antara politics dan policy sehingga kita menganut satu paham
yaitu politik.
Hubungan tersebut tercermin dalam fungsi pemerintahan negara sebagai
penentu kebijaksanaan serta aspirasi dan tuntutan masyarakat sebagai
tujuan yang ingin diwujudkan sehingga kebijaksanaan pemerintahan negara
itu haruslah serasi dan selaras dengan keinginan dan aspirasi
masyarakat.
Politics di Indonesia harus dapat dilihat dalam konteks Ketahanan
Nasional ini yang meliputi dua bagian utama yaitu politik dalam negeri
dan politik luar negeri.
1. Politik Dalam Negeri
Politik dalam negeri adalah kehidupan politik dan kenegaraan
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang mampu menyerap aspirasi dan
dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam satu sistem, yang
unsur-unsurnya terdiri dari :
a. Struktur Politik. Merupakan wadah penyaluran pengambilan berupa
kepentingan masyarakat dan sekaligus wadah dalam menjaring/pengkaderan
pimpinan nasional.
b. Proses Politik. Merupakan suatu rangkaian pengambilan keputusan
tentang berbagai kepentingan politik maupun kepentingan umum yang
bersifat nasional dan penentuan dalam pemilihan kepemimpinan, yang
puncaknya terselenggara dalam pemilu.
c. Budaya Politik. Merupakan pencerminan dari aktualisasi hak dan
kewajiban rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
yang dilaksanakan secara sadar dan rasional baik melalui pendidikan
politik maupun kegiatan-kegiatan politik yang sesuai dengan disiplin
nasional.
d. Komunikasi Politik. Merupakan suatu hubungan timbal balik antar
berbagai kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara baik rakyat
sebagai sumber aspirasi maupun sumber pimpinan-pimpinan nasional.
2. Politik Luar Negeri
Politik luar negeri adalah salah satu sarana pencapaian kepentingan
nasional dalam pergaulan antar bangsa. Politik luar negeri Indonesia
berlandaskan pada Pembukaan UUD 1945 yakni melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
serta anti penjajahan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan
perikeadilan.
Politik luar negari merupakan proyeksi kepentingan nasional kedalam
kehidupan antar bangsa. Dijiwai oleh falsafah negara Pancasila sebagai
tuntutan moral dan etika, politik luar negeri Indonesia diabadikan
kepada kepentingan nasional terutama untuk pembangunan nasional. Dengan
demikian politik luar negeri merupakan bagian intergral dari strategi
nasional dan secara keseluruhan merupakan salah satu sarana pencapaian
tujuan nasional.
Politik luar negeri Indonesia adalah bebas dan aktif. Bebas dalam
pengertian bahwa Indonesia tidak memihak kepada kekuatan-kekuatan yang
pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa. Aktif dalam
pengertian tidak bersifat reaktif dan tidak menjadi objek percaturan
internasional, tetapi berperan serta atas dasar cita-cita bangsa yang
tercermin dalam Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. heterogenitas
kepentingan bangsa-bangsa di dunia maka politik luar negeri harus
bersifat kenyal dalam arti bersikap moderat dalam hal yang kurang
prinsipil maupun tetap berpegang pada prinsip-prinsip dasar seperti yang
ditentukan dalam Pembukaan UUD 1945. Dinamika perubahan-perubahan
hubungan antar bangsa yang cepat dan tidak menentu di dunia maka
dibutuhkan kelincahan dalam arti kemampuan penyesuaian yang tinggi dan
cepat untuk menanggapi dan menghadapinya demi kepentingan nasional.
Sumber : http://ariaaja.wordpress.com/2011/05/11/pengaruh-ketahanan-nasional-pada-berbagai-aspek/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar